RedaksiHarian – Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten secara resmi menyerahkan surat pencatatan ciptaan lagu “Bendrong Lesung”kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota CilegonHeni Anita Susila.

Dengan adanya pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) tersebut,Kepala Kantor WilayahKemenkumham BantenTejo Harwantomengatakanlegalitas karya lagu tersebut telahjelas secara hukum.

“Surat pencatatan ini sebagai bukti awal kepemilikan karya;sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, maka sudah jelas dokumen legalnya,”kata Tejo usai penyerahan surat di Kota Cilegon, Banten, Rabu.

Sementara itu, Heni Anita Susilamengatakan lagu “Bendrong Lesung” sebenarnya sudah populer sejak tahun 1990-an dan digunakan sebagai pengiring Tari Bendrong Lesung.

Tarian tersebut menyimbolkan semangat masyarakat dalam menyambut musim panen dan sebagai lambangrasa syukur atas hasil yang mereka terima.

“Lagu ini sudah sangat populer dan menjadi lagu daerah sejak ProvinsiBanten berdiri di tahun 2000. Namun, memang pencatatannya baru dilakukan tahun ini,” kata Heni.

Dia pun berharapdengan pencatatan di Kemenkumham tersebut, lagu “Bendrong Lesung”dapat menjadi lagu yang disukai dan tetap lestari sepanjang masa.

“Dengan adanya lagu ‘Bendrong Lesung’, masyarakat senantiasa mempertahankan nilai luhur dan kearifan lokal serta local wisdom​​​​​​​,” ujarHeni Anita.