RedaksiHarian – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin, memvonis terdakwa Yantono, selaku mantan Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kabupaten Asahan selama empat tahun penjara.
“Selain itu, terdakwa Yantono dikenakan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Sulhanuddin di PN Medan, Sumatera Utara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni, secara tanpa hak dan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223.378.000 terkait penggunaan penyertaan modal bersumber dari Pemkab Asahan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Abadi tahun anggaran 2015 hingga 2019.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa gunakan sebagian uang negara (bersumber dari APBD Kabupaten Asahan),” tutur Sulhanuddin.
Sedangkan hal yang meringankan, kata majelis hakim terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan.
Selain itu, terdakwa Yantono juga dituntut agar membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp223.378.000 subsider satu tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan Harold Manurung selama 5,5 tahun penjara.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, terdakwa menerima putusan tersebut sedangkan JPU masih melakukan pikir-pikir.