RedaksiHarian – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa proses untuk pendataan korban pelanggaran HAM di Rumoh Geudong Pidie masih terus berlanjut.
“Pendataan masih berlanjut, karena ini baru dimulai tahapan pendataan pertama setelah diakui kasus pelanggaran HAM,” kata Mahfud MD, di Pidie, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD saat memantau lokasi Rumoh Geudong di Gampong Bili, Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, Aceh untuk persiapan kunjungan Presiden Joko Widodo.
Mahfud mengatakan, untuk data korban pelanggaran HAM berat lainnya akan menyusul dan pendataan tersebut belum ditentukan batas waktunya.
“Data korban yang kami terima baru dimulai tahap satu, itu berdasarkan laporan dari Komnas HAM yang sudah divalidasi tim,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa korban yang telah terdata segera dilakukan penanganan melalui penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu dalam peluncuran di Rumoh Geudong besok, Selasa (27/6).
“Artinya pemulihan atau rehabilitasi ini untuk pemenuhan hak-hak korban,” katanya.
Mahfud menekankan bahwa data korban non yudisial tidak bisa dicampur adukkan dengan korban yang ingin dilakukan penyelesaian secara yudisial.
Menurutnya, data korban tidak digantikan antara non yudisial dengan yudisial, serta tidak diganggu karena memang proses penyelesaiannya berbeda.
“Penyelesaian yudisial akan diselesaikan di pengadilan yakni dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dan DPR,” ujarMahfud MD.