RedaksiHarianJakarta (ANTARA/JACX) – Nama Jusuf Hamka menjadi sorotan publik saat menyatakan polemikutang pemerintah dalam hal deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam sebesar Rp800 miliar.

Sebuah unggahan menarasikan juragan tol tersebut diseret KPK terkait korupsi proyek jalan tol sebesar Rp775 miliar.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“GEMPAR MALAM INI || JUSUF HAMKA DISERET KPK, DIDUGA KORUPSI HINGGA 775 MILYAR PROYEK JALAN TOL.”

Namun, benarkahJusuf Hamka diseret KPK karena korupsi proyek jalan tol pada Juni 2023?

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, dalam unggahan video tersebut tidak ada informasi yang menyatakan Jusuf Hamka ditangkap KPK karena korupsi proyek jalan tol. Dalam video tersebut, narator membacakan berita Detik yang berjudul “ ”.

Dalam berita tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mempertanyakan hubungan antara pengusaha Jusuf Hamka dengan perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Yustinus mengaku sama sekali tak menemukan nama Jusuf Hamka dalam akta perusahaan terbaru, per tanggal 12 Juni 2023.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

Klaim:Jusuf Hamka ditangkap KPK karena korupsi proyek jalan tol pada Juni 2023

Rating:Hoaks

Cek fakta:

Cek fakta:

Baca juga: