RedaksiHarian – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar meminta nelayan, wisatawan, dan pelaku wisata bahari agar mewaspadai potensi gelombang laut hingga dua meter di perairan Kuta dan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada 26-29 Juni 2023.
“Waspadai potensi gelombang laut yang mencapai dua meter di perairan Kuta dan Nusa Dua,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, Bali, Senin.
Menurut dia, wilayah perairan Kuta dan Nusa Dua di Kabupaten Badung merupakan tujuan wisata bahari yang banyak dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara.
Selain itu, dua perairan itu juga merupakan jalur nelayan melaut.
BMKG menjelaskan pergerakan angin di Bali berasal dari daratan Australia yang konstan bertiup menuju daratan Asia, menjelang puncak musim kemarau yang diperkirakan pada Juli-Agustus 2023.
“Pergerakan angin yang konstan mendorong gelombang laut tinggi di sejumlah perairan termasuk di Bali,” katanya.
Adapun kecepatan angin secara umum di Bali diperkirakan hingga 32 kilometer per jam atau 17 knot per jam.
Sedangkan kecepatan angin di wilayah Laut Bali yang berada di Bali bagian utara diperkirakan lebih kencang, yakni hingga 25 knot atau 46 kilometer per jam dengan potensi ketinggian gelombang laut mencapai 2,5 meter.
Di sisi lain, perairan Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, dan Selat Lombok bagian selatan diperkirakan memiliki ketinggian gelombang laut hingga empat meter.
Adapun Selat Bali merupakan jalur penyeberangan Bali-Jawa dan Selat Lombok merupakan jalur penyeberangan Bali-Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan jalur perlintasan kapal dari Pelabuhan Benoa Denpasar menuju sejumlah kota di Indonesia Timur.
Sedangkan Selat Badung merupakan jalur penyeberangan Sanur Denpasar menuju Pulau Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.
Menurut BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar, yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.