RedaksiHarian – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Fraksi PDIP Watoni Noerdin meminta pemerintah daerah (Pemda) lebih cermat dalam pemberian izin pertambangan di daerahnya guna menjaga kelestarian lingkungan.
“Kondisi regulasi kita saat ini mengenai izin inti tentang pertambangan, dari sebelumnya kewenangan ada di provinsi dan kabupaten/kota tapi sekarang dipegang oleh pemerintah pusat,” ujar Watoni Noerdin, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan hal tersebut terjadi akibat adanya pemberian izin yang tidak tepat. Sehingga mengakibatkan adanya degradasi lahan, serta kerusakan alam akibat penambangan yang tidak terkendali
“Saat ini daerah hanya diberi kewenangan menerbitkan izin dalam skala lingkungan saja, kalau izin inti semua oleh pusat. Meski begitu pemerintah daerah diharapkan lebih cermat dalam memberikan izin terkait hal ini,” katanya.
Dia melanjutkan bila ada yang ingin melakukan penambangan di daerah, maka wajib mengikuti semua regulasi yang ada dengan catatan dari dinas terkait guna menjaga kelestarian lingkungan.
“Jadi memang semua izin penambangan hingga kelas C menjadi wewenang pemerintah pusat, karena kondisinya perizinan yang diberikan daerah tidak memperhatikan kearifan lingkungan, sehingga saat ini diharapkan semua harus lebih ketat dan cermat, sebab terkait dengan keberlangsungan kehidupan kita,” ucapnya.
Menurut dia, beberapa waktu lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penghentian sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung karena diduga pihak perusahaan tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Peristiwa tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperhatikan lingkungan.
“Tata ruang perlu diperhatikan jangan sampai alam rusak dan mengganggu keseimbangan lingkungan yang berakibat fatal kepada kehidupan di masa depan,” tambahnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mengintensifkan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau, dan di Tulang Bawang, Lampung.
Ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut ini, khususnya pemanfaatan pasir laut, merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam upaya melindungi ekologi.