RedaksiHarian – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkangerai keliling pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi(SIM Keliling) di lima lokasipada Senin.
Polda Metro Jaya juga menginformasikanpelayanan SIM Keliling tersebut ditiadakan selama libur Idul Adha 1444 Hijriah yakni pada 28-29 Juni.
Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametromenyebut layanan SIM berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi berikut: Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Selain itu, terdapat dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha 1444 Hijriah sebagaimana diumumkan lewat unggahan pada laman Twitter @TMCPoldaMetro sebagai berikut:
- Pada28-29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan;
- Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali padaJumat (30/6);
- Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM padaJumat (30/6).
Gerai SIM Kelilinghanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan melampirkan pas foto berlatar warna biru serta hasil tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi tidak perlu dilampirkan ketika ingin perpanjangan SIM karena itu hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.