RedaksiHarian – Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Minggu (25/5), mulai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dampingi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Haki) komunal untuk lukisan tradisional hingga warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi akibat melanggar Izin tinggal terbatas.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
1. Kemenkumham Bali dampingi pendaftaran Haki lukisan tradisional Gianyar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mendampingi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Haki) komunal untuk lukisan tradisional khas Desa Batuan di Kabupaten Gianyar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, Minggu, menjelaskan pendaftaran itu untuk perlindungan hukum suatu karya sekaligus mendorong potensi ekonomi masyarakat.
Dia mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) permohonan pendaftaran dapat diajukan kepada Kemenkumham oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri.
Baca selengkapnya .
2. Polisi tangkap 10 remaja Lhokseumawe yang diduga hendak tawuran
Personel Polsek Muara Dua mengamankan 10 remaja di Terminal Bus Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,Aceh yang diduga hendak melakukan tawuran sehingga meresahkan warga.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Muara Dua Ipda Roni di Lhokseumawe, Minggu, mengatakan 10 remaja tersebut berinisial MZ (15), PM (14), Is (15), FR (15), RI (14), MR (12), RA (19), KA (16), MN (15) dan MF (17) warga Kecamatan Muara Dua dan Kecamatan Banda Sakti.
“Para remaja ini ditangkap saat hendak melakukan tawuran pada Minggu (25/6) dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam seperti satu lembar seng yang sudah dirakit menjadi senjata, satu buah stik golf besi, sebilah parang dan dua batang pipa besi,” katanya.
Baca selengkapnya .
3. Gubernur Jabar sebut masalah Al-Zaytun dilimpahkan ke pemerintah pusat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut permasalahan terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini telah dilimpahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, pihaknya telah melaporkan proses kerja dari tim investigasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dengan begitu kewenangan permasalahan Al-Zaytun kini berada di pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Baca selengkapnya .
4. DPRD Temanggung apresiasi petani kawal regulasi menyangkut tembakau
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Tunggul Purnomo mengapresiasi komitmen serius petani mengawal regulasi yang menyangkut masyarakat pertembakauan.
“Jangan sampai RUU Kesehatan merugikan keberadaan komoditas tembakau. Apalagi Temanggung salah satu sentra tembakau. Di mana mayoritas masyarakatnya adalah petani tembakau . Setiap peraturan yang ada harus bersinergi, melindungi warga negara termasuk elemen petani,” katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Minggu.
Baca selengkapnya .
5. Imigrasi Denpasar deportasi WNA Rusia langgar izin tinggal terbatas
Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang melanggar Izin tinggal terbatas jenis penyatuan keluarga yang tidak sesuai dengan domisili sesuai permohonan.
“Kami imbau masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan WNA kepada pihak yang berwenang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Minggu.
Baca selengkapnya .