RedaksiHarian – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memfasilitasi pendampingan dan layanan bantuan khususnya mentransformasi pelaku usaha mikro di Jember, Jawa Timur dari sektor informal menjadi formal melalui acara Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Usaha Mikro Tahun 2023.
“Faktanya, pelaku usaha mikro dan kecil masih terkendala banyak permasalahan untuk menuju formal, terutama terkait dengan legalitas usaha, modal, pasar, dan keberlangsungan usaha yang kondusif,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Yulius dalam keterangannya di Jakarta,Minggu.
Untuk itu, kata Yulius, sesuai amanat PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM, KemenkopUKM bersinergi dengan Komisi VI DPR RI untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut.
Selain itu, KemenkopUKM saat ini juga telah melaksanakan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, dengan membentuk sebuah Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dapatuntuk semua pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis.
“Saya berharap kegiatan ini bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang memiliki usaha atau produk yang sudah mapan dan berpotensi untuk menjalin kemitraan dengan usaha menengah atau usaha besar,” tuturnya.
Yulius pun berharap peserta kegiatan yang hadir pada sosialisasi tersebut dapat mencermati apa yang akan disampaikan oleh para narasumber sebagai bekal dalam pengembangan usaha, serta mengikuti kegiatan ini hingga selesai.
Tak lupa ia juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Termasuk menginstruksikan Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten Jember untuk dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Tujuannya, agar pelaku usaha mikro dan kecil yang memerlukan layanan bantuan hukum dan konsultasi usaha dapat diberikan dan terlayani secara maksimal,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Amin AK berharap para pelaku usaha mikro bisa menangkap peluang bisnis dan selalu meningkatkan kualitas produknya.
“Selain itu, penting juga memahami peraturan dan arah kebijakan, terlebih ke depan persaingan akan semakin ketat,” ucap Amin AK.
Bahkan, kata Amin Ak, akses pasar saat ini sudah tidak antar lokal saja, melainkan sudah antar provinsi dan negara.
“Jangan sampai bangsa ini hanya dijadikan pasar oleh bangsa lain. Tapi, kita juga harus mampu memasarkan produk di dalam dan luar negeri,” sebutnya.