redaksiharian.com –
JAKARTA, KOMPAS.com – PT Ceria Nugraha Indotama ( CNI ) membantah pembangunan smelter nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara menyebabkan pencemaran lingkungan .
Manajer Legal PT CNI Kenny Rochlim mengatakan, seluruh aktivitas PT CNI berjalan sesuai kaidah lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan menyusul adanya aksi sekelompok orang yang memprotes pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Mereka menuduh PT CNI sebagai penyebab terjadinya pencemaran di wilayah tersebut.
Menurut Kenny, akibat aksi tersebut, stabilitas keamananan di kawasan PSN menjadi tidak kondusif. Hal itu berdampak pada terhambatnya pekerjaan pembangunan proyek smelter nikel CNI, sehingga dikhawatirkan mundur dari target operasional pada Mei 2024 sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebagai PSN yang sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel, CNI telah menerapkan good mining practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan CNI sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali 2018 -2022,” ujar Kenny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6/2023).
Menurut Kenny, tuduhan bahwa PT CNI sebagai penyebab pencemaran lingkungan terkesan berlebihan.
Pasalnya, sebelum PT CNI melakukan aktifitas penambangan di lokasi Babarina Desa Muara Lapao Pao, di kawasan daerah tersebut telah ada Perusahaan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) IUP Batuan yang telah dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
“Namun PT CNI tetap akan mengakomodir tuntutan mereka dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan pemantauan dan kunjungan ke lokasi, guna memastikan apakah pencemaran yang mereka tuduhkan itu sebagai dampak aktivitas CNI atau tidak. Kami akan melakukan proses Laboratorium baku mutu air yang terindikasi terdampak,” kata dia.