redaksiharian.com – Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) mengatakan, harga gula di tingkat internasional yang kian meroket menjadi salah satu alasan pemerintah menaikkan harga Pokok Pembelian (HPP) gula.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, kenaikan harga gula dunia tersebut disebabkan kondisi iklim di negara pemasok gula menghambat proses produksi.

“Memang di akhir bulan terutama Mei dan Juni ada peningkatan sedikit (harga gula dunia) walaupun di peningkatannya itu kalau tahun lalu itu sekitar 18 sen (dolar Amerika) per pound-nya, sekarang masuk ke 26 sen per pound-nya,” kata Putu di Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Putu mengatakan, pemerintah sudah mendiskusikan kenaikan HPP gula dan akan segera diumumkan.

“HPP-nya itu kemarin sudah banyak didiskusikan cuma belum ditetapkan. Kalau kami dengar dari Bapanas (Badan Pangan Nasional) katanya menunggu hasil Rakortasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana akan menaikan harga gula baik di tingkat petani hingga di tingkat konsumen.

Rencana harga gula naik itu pun akan diatur dalam rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, Perbadan itu masih belum diteken lantaran masih harus dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas alias Rakortas di Kementerian Perekonomian.

” Gula masih nunggu Rakortas, kita sudah ngajuin Pak Menko Perekonomian untuk adakan Rakortas tunggu Rakortas,” ujar Arief saat dijumpai Kompas.com di kawasan DPR RI Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut Arief menuturkan, ketika Perbadan gula tersebut sudah dibahas di Rakortas, barulah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meneken Perbadan tersebut sehingga bisa segera diundangkan.

Sementara untuk harganya dipaparkan Arief harga gula di tingkat petani akan naik semula Rp 11.500 per kilogram menjadi maksimal Rp 12.500 per kilogram.

Kemudian untuk harga gula di tingkat hilir atau konsumen akan naik di kisaran Rp 14.500 hingga Rp 15.500 per kilogram dari sebelumnya Rp 13.500 per kilogram. “Ini sudah hasil diskusi kita dengan petani. Jadi tahapnya begitu Rakortas, ajukan ke Pak Presiden terus diundangkan,” ungkap Arief.