redaksiharian.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal jumlah pemegang polis yang menjadi korban klaim tertunda Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, klaim polis tertunda Kresna Life sebesar Rp5,2 triliun terbagi menjadi dua golongan pemegang polis, yaitu pemegang polis individu dan kelompok.

Pemegang polis individu menempati posisi jumlah terbanyak dengan total sebanyak 4.500 orang. Adapun ribuan orang tersebut memegang kurang lebih 7.000 polis Kresna LIfe.

“Berarti satu orang bisa pegang dua atau tiga. Ini nilainya sekitar Rp5,1 triliun,” ungkap Ogi dalam agenda pertemuan dengan media, pada Jumat, (16/6/2023).

Sementara itu, pemegang polis kelompok hanya berkisar sebanyak 81 polis. Namun, pesertanya mencapai ribuan dengan total jumlah nilai klaim sebesar Rp20 miliar.

Dengan begitu, Kresna Life berkewajiban untuk membayar sebesar Rp5,2 triliun tagihan dari para pemegang polis. Namun, OJK menilai, kemampuan keuangan Kresna Life saat ini belum cukup untuk membayar tagihan tersebut.

Mengingat kembali, goyahnya Kresna Life akibat aksi yang dilakukannya sendiri. Portofolio produk asuransi Kresna Life banyak berbasis saham perusahaan terafiliasi.

Hal itu sejalan dengan rencana penjualan saham yang dimiliki oleh Kresna Life di beberapa perusahaan afiliasi.

Sebagai gambaran, Kresna Life memiliki saham di atas 5% di beberapa emiten antara lain PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA), dan PT Danasupra Era Pacific Tbk (DEFI).

Dari total kepemilikan saham di beberapa emiten tersebut dengan posisi harga per 3 Februari 2023, total nilai yang dikumpulkan sekitar Rp 943 miliar. Sementara jika dihitung berdasarkan harga tertinggi sepanjang 3 tahun terakhir yang berarti sebelum pandemi Covid-19, total nilai dari saham-saham tersebut bisa mencapai Rp 6,56 triliun.

Di sisi lain, Kresna Life juga diketahui masih memiliki saham di PT City Development Tbk (NIRO) dan PT NFC Indonesia Tbk (NFCX). Hanya saja, kepemilikan saham di perusahaan tersebut di bawah 5%.

Pada 14 Mei 2020, Kresna Life mengaku mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi sehingga perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021, atau kurang lebih satu tahun.

Tak hanya itu, Kresna Life juga menghentikan pembayaran manfaat terhitung sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

Lalu, pada 18 Mei 2020, atau selang empat hari perseroan kembali mengirim surat kepada nasabah. Intinya, mereka menyatakan tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban perusahaan dan akan disampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak surat terbit.

Namun, skema yang dijanjikan tak disampaikan hingga pada 18 Juni 2020 atau ketika perusahaan lagi-lagi menerbitkan surat ke nasabah. Perseroan menuturkan tahap pertama pembayaran hanya diberikan kepada pemegang polis K-LITA dan PIK senilai Rp50 juta. Sementara itu mekanismenya akan disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak surat terbit.

Hampir sebulan kemudian atau pada 17 Juli 2020, Kresna Life justru memberitahukan jika penyelesaian tahap berikutnya, yakni untuk polis dengan nilai di atas Rp50 juta diundur menjadi 3 Agustus 2020.

Perusahaan berdalih, gedung tempat mereka berkantor terpaksa dikosongkan karena ada karyawan yang terindikasi positif covid-19.

Gerah, akhirnya para nasabah pun melaporkan Kresna Life kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mendatangi langsung kantor OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan selama tiga hari berturut-turut pada 22-24 Juli 2020.

Lalu, pada 14 Agustus OJK menerbitkan surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 yang isinya membekukan kegiatan usaha Kresna Life. OJK mengambil tindak pengawasan untuk memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada nasabah.