redaksiharian.com – Pengusaha Jusuf Hamka menyatakan, pemegang saham Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. ( CMNP ) sepakat menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail untuk mengambil jalur hukum atas tuduhan yang dilontarkan salah satu pejabat Kementerian Keuangan.
“Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Jusuf saat ditemui di Gedung Citra Marga, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).
Jusuf mengatakan, pihak kuasa hukum tengah mengumpulkan data atas pernyataan yang dinilai memiliki unsur pencemaran nama baik.
“Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jusuf menyayangkan, salah satu pejabat Kemenkeu yang menyebutkan dirinya tidak memiliki saham di PT CMNP. Padahal, kata dia, sosok pejabat Kemenkeu tersebut mengenal dirinya.
“Saya dibilang tidak dikenal, tidak ada saham, bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP, padahal yang bersangkutan kenal sama saya, baik sama saya tetapi enggak tabbayun sama saya. Kita minta lawyer yang mengurus itu,” ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang senilai ratusan miliar rupiah kepada negara. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons dari penagihan piutang terhadap CMNP yang diajukan oleh pemiliknya, Jusuf Hamka.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, utang tersebut berkaitan dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap 3 enitas Grup Citra (Grup CMNP). Namun, ia tidak merinci nominal utang CMNP.
“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar rupiah,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Rionald yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, utang itu berasal ketika CMNP masih dikendalikan oleh orang yang sama dengan pengendali Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Rionald menyadari, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum.
Akan tetapi, dengan adanya kewajiban yang dimiliki CMNP kepada pemerintah, Kemenkeu masih akan melakukan peninjauan terhadap penagihan yang disampaikan Jusuf Hamka.
“Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot,” ujar dia.