redaksiharian.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tenggat waktu bagi PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) untuk menyelesaikan kasus gagal bayarnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu yang cukup untuk Kresna Life menyelesaikan perkara ini.
“OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL) tersebut secara transparan kepada pemegang polis,” ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2023).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account (rekening bersama) sebagai komitmen penambahan modal.
Mengenai skema konversi SOL ini, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanotariskan.
Pada 5 Juni 2023, OJK memang telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL.
“Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK,” imbuh dia.
Di dalam dokumen tersebut, Ogi bilang, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan.
Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.
Ogi menerangkan, OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.
Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan seperti Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke OJK tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.
Ogi menekankan, terjadi kesalahan pengelolaan perusahaan di dalam Kresna Life.
Hal ini ditambah dengan tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari pemegang saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal yang membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut.
Ia menambahkan, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor.
Sebaliknya, Kresna Life hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).
“Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,” tutup Ogi.
Adapun, mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, Ogi menyebut, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.