Tanah bisa menjadi investasi yang menjanjikan di masa depan, selain dijual tanah bisa disewakan. Yuk, kenali dulu sistem sewa tanah di Indonesia.
Indonesia sebagai negara agraria memiliki banyak tanah yang produktif.
Tanah tersebut bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan antara lain, lahan bertani, berkebun, hingga mendirikan bangunan.
Tanah dengan beragam kegunaannya merupakan aset yang sangat berharga, sehingga perlu diperhatikan legalitasnya.
Legalitas ini penting diperhatikan guna menghindari sengketa atau perebutan lahan di masa depan.
Seperti yang sudah disinggung di atas, tanah dapat disewakan secara legal dengan surat perjanjian sewa.
Namun, tahukah kamu ternyata sistem sewa tanah memiliki sejarah panjang, tepatnya sejak Indonesia belum merdeka.
Asal Usul Sistem Sewa Tanah di Indonesia
Pada tahun 1811 sampai dengan 1816 Inggris menduduki Indonesia.
Inggris menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur untuk menjalankan pemerintah di Indonesia.
Raffles memiliki tugas untuk mengatur dan meningkatkan perdagangan serta keuangan.
Untuk meningkatkan ekonomi, Raffles mencetuskan sistem sewa tanah atau Land Rent System (landelik stelsel).
Kebijakan tersebut erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi.
Menurut Raffles, pemerintah merupakan satu-satunya pemilik tanah yang salah.
Oleh karena itu, masyarakat pada masa itu harus menyewa tanah dan membayar pajak secara rutin berupa barang maupun uang.
Sistem Sewa Tanah di Masa Sekarang
Kiwari, batas-batas tanah dan kepemilikan tanah sudah semakin jelas dan transparan.
Hal ini berkat terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur batas batas-batas dan hak-hak tanah warga negara maka diberikan kepastian hukum kepada para pemilik tanah.
Kepemilikan sebuah tanah pun telah diakui oleh negara sehingga dapat menghindari segala permasalahan dan sengketa tentang hak milik tanah.
Kepemilikan tanah itu bisa dibuktikan dengan sertifikat hak milik atau surat tanah tradisional.
Saat ini, pemanfaatan tanah sebagai investasi sangat dinamis, selain dijual bisa juga disewakan.
Kegiatan sewa tanah ini dilakukan karena berbagai tujuan antara lain, keterbatasan dana untuk membeli tanah, tanah hanya ingin digunakan sementara.
Aturan Sistem Sewa Tanah
Sistem sewa tanah telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Disebutkan dalam pasal 44 ayat (1) UUPA, orang atau badan hukum dapat menyewa tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan atau keperluan lainnya.
Pihak penyewa diharuskan membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah, dengan melakukan perjanjian sebelumnya yang sah secara hukum.
Contoh Sistem Sewa Tanah
Ketika akan menyewa tanah, kamu harus memahami tujuan dari penyewaan tersebut agar tak terjadi kesalahpahaman di masa depan.
Terdapat 2 jenis contoh sewa tanah, yakni hak sewa atas bangunan dan hak sewa untuk bangunan.
Hak sewa atas bangunan adalah jika kamu menyewa sebuah tanah dengan bangunan yang sudah berdiri di atasnya, contohnya menyewa ruko atau rumah.
Sementara hak sewa untuk bangunan adalah pemilik tanah menyewakan tanah kosong kepada penyewa tanah kosong kepada penyewa untuk bisa mendirikan bangunan.
Secara hukum bangunan ini adalah hak penyewa, kecuali ada perjanjian lain yang disepakati antara pemilik dan penyewa.
Perjanjian Sistem Sewa Tanah
Ketika akan melakukan sewa tanah ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah surat perjanjian resmi.
Surat perjanjian ini bersifat resmi yang dibubuhi dengan materai untuk mempertegas legalitas dokumen.
Oleh karena itu, ketika membuat surat perjanjian sewa tanah tidak bisa asal-asalan.
Berikut sejumlah format yang harus ada di dalam contoh surat perjanjian sewa tanah:
- Identitas setiap pihak yang terlibat.
- Identitas tanah yang akan disewakan.
- Durasi penyewaan tanah.
- Harga sewa.
- Pemanfaatan tanah.
- Tanda tangan dan materai.
***
Semoga membantu, Property People!
Baca juga informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian nyaman di Sidoarjo? Grand Teratai bisa jadi opsi terbaik.
Yuk, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Artikel ini bersumber dari www.99.co.