redaksiharian.com – Kasus asusila yang dialami remaja 16 tahun di Parigi Moutong , Sulawesi Tengah masih dalam proses pengustan. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh 11 orang, termasuk oknum Brimob setempat.

Satu anggota Brimob tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan cukup lama hingga menjadi sorotan warganet. Tak sedikit yang khawatir oknum tersebut bisa lolos usai melakukan tindak asusila pada remaja 16 tahun di Parigi Moutong .

Untungnya oknum polisi tersebut tetap mendapat ganjaran atas tindakannya. Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan 11 tersangka tindak asusila pada remaja 11 tahun di Parigi Moutong , sebagai tersangka.

Masyarakat mendesak 11 tersangka tindak asusila tersebut mendapat hukuman yang berat. Apalagi korban sempat harus terancam kehilangan Rahim gara-gara aksi bejat para pelaku.

Kasus ini juga menjadi sorotan pemerintah pusat mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempua dan Perlindungan Anak (PPPA) hingga LPAI. Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendesak agar kepolisian memberikan hukuman berat pada pelaku.

Menteri PPPA juga sempat mengunjungi korban yang berinisial R di RSUD Undata, Sulteng pada Jumat, 9 Juni 2023. Dia menyebut hukuman maksimal harus diberikan untuk pelaku, termasuk kemungkinan kebiri .

“Perlindungan terhadap anak dan korban merupakan tanggung jawab dan tugas bersama sehingga sudah menjadi tugas seluruh pihak untuk memberikan perjuangan yang terbaik bagi korban,” ujar I Gusti Ayu.

Meski kondisi fisik korban sudah membaik, namun kondisi psikologis korban masih buruk lantaran mengalami trauma. Menteri PPPA pun berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk upaya pemulihan korban.

Menteri Bintang juga menyebut 11 pelaku asusila itu bisa dikenakan pasal 81 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Hukuman kebiri sangat dimungkinkan bagi pelaku, makanya ini sudah dipasang pasal maksimal sehingga perspektif Bapak Kapolda tidak diragukan lagi untuk memberikan efek jera pada pelaku,” kata Menteri PPPA.

Meski berharap hukuman berat untuk pelaku, namun Menteri PPPA berharap anak pelaku tak menjadi korban. Anak pelaku tak boleh mendapatkan stigma negative dari masyarakat hanya karena perilaku ayah mereka.

Oleh karena itu Menteri PPPA juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperhatikan anak pelaku. Apalagi kasus ini sangat heboh dan menjadi pembahasan secara nasional, bukan lagi daerah.***