redaksiharian.com – Sebagai warga negara Indonesia, kita diwajibkan untuk membayar pajak sesuai beban yang ditetapkan masing-masing. Fungsi pajak adalah untuk mengisi kas negara, yang nantinya akan digunakan sebagai pembiayaan program-program pemerintah.

Menurut jenisnya, pajak dibagi menjadi 6 golongan, antara lain pajak pusat, pajak daerah, pajak langsung, pajak tidak langsung, pajak subjektif, dan pajak objektif. Kali ini, kita akan membahas mengenai pajak penghasilan (PPh), yang termasuk salah satu contoh dari pajak subjektif. Simak pembahasannya di sini ya.

Pajak Penghasilan atau disingkat PPh adalah jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha maupun perseorangan. Mengutip dari website Kemenkeu, PPh perseorangan diatur dalam Pasal 21, yang menyatakan bahwa PPh merupakan bentuk pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Setiap peraturan perpajakan yang berlaku pasti ada dasar hukum yang mengaturnya. Beberapa dasar hukum dari Pajak Penghasilan (PPh) antara lain:

Berikutnya, ada pula ketentuan atau objek Pajak Penghasilan. Objek pajak artinya bagian penghasilan yang dipotong pajak. Untuk objek pajak penghasilan sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni: