redaksiharian.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Satgas BLBI dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa yang merupakan saham yang dijaminkan oleh obligor Kaharuddin Ongko.

Dalam perkara Nomor 432/G/TF/2022 PTUN.Jkt, Majelis Hakim PTUN memutuskan gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima. Alasan Satgas BLBI memblokir saham PT Beruangmas Perkasa didasarkan pada adanya Master Refinancing And Note Issuance (MRNIA) Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional.

Pada pokoknya obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan, salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa.

“Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).

Tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko disebut bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000, pada pokoknya pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan atau pihak terafiliasi hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajibannya kepada negara.

Sebelumnya Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) sebagaimana perkara Nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt.

Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko.

Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang belum melaksanakan kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.727.984.148.737 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%) dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%).