redaksiharian.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan bahwa pemolesan laporan keuangan (Lapkeu) PT Waskita Karya (Persero) (WSKT) diduga telah dilakukan sejak 2016.

“Saya lupa, tapi sekitar dari 2016, saya lupa bunyi suratnya, tapi belum masuk, baru minta,” ungkap Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers pada Rabu, (14/6/2023).

Sejalan, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi Agustina Arumsari menerangkan, BPKP sudah menerima surat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan audit terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sekitar tiga hari lalu.

“Yang saya ingat Waskita (sudah masuk), saya nanti cek lagi, tulisannya mungkin Waskita dan Wijaya (Karya). saya nggak hapal. Tapi dua hari, tiga hari yang lalu,” ujar Agustina dalam kesempatan yang sama.

Agustina memastikan, pihaknya akan melakukan audit terhadap keseluruhan laporan keuangan Waskita, tidak hanya keuangan yang berkaitan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Ia menegaskan, perusahaan publik yang memanipulasi laporan keuangan berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi investor. Dus, aksi tersebut juga merupakan tindak pidana!sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Jadi, perusahaan go public yang merekayasa laporan keuangan, itu sebetulnya pidana kalau menurut Undang Undang (UU) Pasar Modal. Tidak boleh yang seperti itu,” tandasnya.

Selain Waskita, BPKP mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat perintah untuk melakukan audit terhadap BUMN Karya lainnya, yaitu Wijaya Karya (WIKA).

Sebelumnya, SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita sempat merespons dugaan ini. Pihaknya berdalih, dalam hal penerbitan laporan keuangan, sebagai perusahaan publik atau emiten, WSKT selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan telah mengikuti peraturan Badan Pengawas Pasar Modal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sebelum melakukan penerbitan Laporan Keuangan, Perseroan juga sudah melakukan beberapa tahapan dan juga proses audit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagai Auditor Independen untuk pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan OJK,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/6/2023).

Ermy menyebut, manajemen WSKT menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A WSKT.”Manajemen WSKT mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian BUMN untuk memperbaiki kondisi WSKT menjadi lebih baik,” tuturnya.