redaksiharian.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana bos Jalan Tol Jusuf Hamka yang berencana akan melaporkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

“Kami menghormati dan menunggu saja. Prinsipnya, kami siap memberikan penjelasan sesuai dengan bukti dan dokumen yang ada,” kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dihibungi oleh CNBC Indonesia, Rabu (14/6).

Yustinus menjelaskan, pihaknya hanya menyampaikan informasi berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pemerintah. Diantaranya, PT Citra Marga Nusaphala Tbk. (CMNP) , Bank Yama, dan 3 entitas terkait yang memiliki utang ke bank masuk dalam program penyehatan pemerintah melalui BLBI.

“Terhubung oleh Ibu Siti Hardianti Rukmana. Ibu SHR adalah Dirut CMNP pada waktu itu, pemegang saham pengendali dan Komut Bank Yama, dan pemegang saham 3 entitas (PT) yang memiliki utang tersebut,” imbuhnya.

Yustinus menuturkan, jika Jusuf Hamka berkeberatan dan merasa dirugikan merupakan hak dirinya untuk melaporkan ke polisi. “Meski kami berharap penjelasan tambahan yang diberikan Kemenkeu sudah cukup menjawab apa yang dikehendaki beliau,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menyebut bahwa perusahaan berencana melaporkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

“CMNP sedang meminta persetujuan stake holder untuk melaporkan yang bersangkutan [Rionald Silaban] dan Stafsus dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Jusuf CMNP kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/6/2023).

Dia mengatakan CMNP akan melayangkan somasi sebanyak tiga kali sampai Rionald dan Yustinus minta maaf secara terbuka atas pernyataannya. Rencana ini, kata Jusuf, sudah dibahas dan para pemegang saham inti CMNP akan memberikan persetujuan terhadap rencana ini pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilaksanakan pada 15 Juni besok.

Diketahui, pemerintah memiliki utang yang ditetapkan sebesar Rp179,5 miliar kepada perusahaan jalan tol itu. Uang tersebut diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempakan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.

Namun kemudian, Kemenkeu yang semula ditagih utang kini malah menagih balik utang anak usaha emiten milik Babah Alun itu. Prastowo mengklaim utang ratusan miliar kepada pemerintah itu terkait dengan BLBI.

“[Utang CMNP] Rp 775 miliar persisnya,” kata Prastowo kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah lewat tiga perusahaan dalam naungan Grup Citra.

“Gak ingat angka pastinya, [Utangnya] ratusan miliar. terkait BLBI juga,” kata Rionald.

Rionald pun telah meluruskan pernyataannya dengan memastikan Jusuf tidak memiliki utang terkait kasus BLBI. Obligor BLBI yang kemudian ditagih adalah Siti Hardianti Rukmana.

“Grup Citra yang zaman dulu namanya Citra Lamtarugong,” ungkap Rionald di Gedung DPR/MPR.

Grup Citra yang dimaksud adalah PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Utang yang ditagih negara berdasarkan dokumen yang beredar adalah Rp 191.616.160.497 (Rp 191 miliar), Rp 471.479.272.418 (Rp 471 miliar), US$ 6.518.926,63, dan Rp 14.798.795.295,79 (Rp 14 miliar).

Karena dinilai sudah mencemarkan nama baik Jusuf dan perusahaan, CMNP tetap meminta permintaan maaf dari kedua pihak dari Kemenkeu itu.

“Karena dia kan ngomong-ngomong di TV di medsos [soal klaim utang CMNP ke negara],” ujar Jusuf itu.

Selain itu, juga karena pernyataan Prastowo yang mempertanyakan status Jusuf di CMNP. Perusahaan tersebut digadang-gadang merupakan milik Jusuf, namun Prastowo mengaku sama sekali tak menemukan namanya dalam akta perusahaan terbaru, per tanggal 12 Juni 2023.

“Terus ngapain Menteri PUPR kalau rapat sama saya? Kan bisa dilihat [Tol] Cisumdawu itu saya yang bangun, itu CMNP,” kata Jusuf sambil tertawa, menanggapi pernyataan Prastowo, selepas bertemu Menko Polhukam, Selasa (14/6/2023).