redaksiharian.com – Jajaran kepolisian berhasil menyelamatkan 123 orang dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka sedianya bakal dikirim ke Kota Tawau, Malaysia melalui jalur Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapan pihaknya berhasil mengungkap 9 jaringan perdagangan orang. Adapun delapan pelaku TPPO yang ditangkap, yakni H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS.

“Saat ini kami telah mengungkap sembilan jaringan TPPO dan menahan delapan tersangka,” kata Irjen Asep Edi Suheri sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 9 Juni 2023.

Asep Edi menjelaskan penangkapan terhadap 8 pelaku perdagangan manusia merupakan hasil kerja sama Satgas TPPO Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan, pada 6 Juni 2023. Dalam aksinya, para pelaku mengirimkan pekerja ke wilayah perbatasan.

Lebih lanjut Asep Edi menuturkan, tim Satgas TPPO juga mengamankan barang bukti berupa 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor. Dia merinci dari 123 korban yang berhasil diselamatkan 74 di antaranya adalah laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak.

“Selama kegiatan ini, kami menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur,” tutur Asep Edi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasl 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AG dan F terkait kasus TPPO. Atas penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyelamatkan 22 korban perdagangan orang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan rencananya seluruh korban akan dikirim ke Arah Saudi. Pelaku memberangkatkan korbannya menggunakan visa untuk berziarah.

“Visa para calon pekerja migran tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi,” kata Auliansyah.

Auliansyah menjelaskan visa berziarah di Arab Saudi memiliki masa berlaku 90 hari. Namun, oleh para pelaku visa tersebut justru disalahgunakan untuk kebutuhan bekerja.

“Dengan masa berlaku (visa berziarah) selama 90 hari, dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi,” tuturnya.

Lebih lanjut Auliansyah menuturkan, pelaku mengiming-imingi korbannya bisa bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi dengan menggunakan visa berziarah tersebut.

“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” kata Auliansyah.

Adapun polisi berhasil menyelamatkan 22 korban dari dua lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Pasar Rebo, Jakarta Timur.***