redaksiharian.com – Pengadilan Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus perceraian Inge Anugrah dan Ari Wibowo. Dan pada Senin (19/6), pihak Inge mengajukan tuntutan, salah satunya adalah nafkah Rp 1 miliar.

“Ada 3 yang dituntut. Pertama, tentang perwalian harus ke Inge. Kedua, selama dia menikah itu, kan tidak pernah mendapat uang, maka kita menuntut jika satu bulan itu Rp 5 juta, dan mereka sudah menikah 206 bulan, maka totalnya menjadi Rp 1 miliar 30 juta,” ujar pengacara Inge, Petrus Pattyona, seperti dikutip detik, (19/6).

Petrus juga mengemukakan, alasan Inge meminta nafkah adalah karena selama pernikahan Inge sudah berhenti bekerja, dan berkat adanya perjanjian pranikah yang mereka sepakati maka Inge tidak mendapat apapun usai perceraian tersebut.

“Karena masalah pisah harta itu kalau dua-duanya bekerja, kan? Yang satu kan hanya full sebagai mengabdi, kecuali dia mengabdi dan dikasih duit, baru menghasilkan, penghasilan, kan. Itu masalahnya di situ,” lanjut Petrus Pattyona.

Soal apartemen milik Ari pun disinggung oleh pihak Inge, lantaran Inge membutuhkan tempat tinggal usai bercerai dengan mantan suaminya.

Apakah tuntutan ini bisa dimenangkan oleh Inge?

Pada intinya, apapun yang terkait tuntutan dalam perceraian akan dikaji ulang oleh pengadilan. Dan soal nafkah, pengadilan pun akan memberikan keputusan berdasarkan kemampuan finansial sang suami.

Sebelumnya, pihak Inge juga berniat untuk menggugat perjanjian pranikah antara kedua pihak itu demi memperjuangkan harta gono-gini.

Berdasarkan Pasal 149 KUH Perdata, “setelah perkawinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan dengan cara bagaimanapun tidak dapat diubah.”

Namun berdasarkan Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang 1/1974 Tentang Perkawinan:

“Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.”

Dari ketentuan di atas, sejatinya pembatalan itu bisa saja terjadi terhadap perjanjian pranikah asalkan, ada kesepakatan dari dua belah pihak yang dalam kasus ini adalah Ari dan Inge, serta tidak merugikan pihak ketiga.

Gugatan terhadap perjanjian pranikah ke pengadilan tentu bisa dilakukan namun pengadilan tentu akan menguji apakah perjanjian perjanjian itu bisa dibatalkan atau tidak, berdasarkan ketentuan hukum yang ada.