redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mengembangkan dugaan gratifikasi eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke tindak pidana pencucian uang ( TPPU ).

Adapun Andhi disebut melakukan transaksi keuangan dengan nilai fantastis yakni Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar. Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada 2021 hanya sebesar Rp 13,7 miliar.

“Tentu kami juga akan terus kembangkan pada proses penyidikan tindak pidana pencucian uang,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik terus mencari aset-aset milik Andhi Pramono yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Pada Selasa (6/6/2023), KPK menggeledah rumah mewah di kompleks perumahan mewah Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam. Dari lokasi itu, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menemukan tiga mobil diduga milik Andhi sebuah ruko di Kota Batam.

“Di tempat terpisah (ruko tertutup) menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Morris Mini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, Andhi Pramono menyembunyikan hartanya di rumah mertuanya.

Adapun mertua dan istri Andhi berdomisili di Batam. Hal ini membuat KPK melakukan upaya paksa di kota tersebut.

“Karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Sebelum menggeledah rumah Andhi di Batam, tim penyidik juga telah mencecar sejumlah saksi yang diduga mengetahui terkait aktivitas Andhi menukar uang valuta asing (valas) ke pecahan rupiah.

Setelah itu, Andhi menggunakan uang tersebut untuk membeli uang.

“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, pada Rabu (31/5/2023).

Adapun penetapan status hukum Andhi Pramono dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari penyelidikan.

Proses hukum Andhi bermula dari pemeriksaan LHKPN yang menjadi sorotan karena anaknya dinilai memamerkan gaya hidup mewah seperti menggunakan pakaian bermerek senilai jutaan rupiah.