redaksiharian.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barangbukti berupa dokumen dari stafSekretaris Mahkamah Agung (MA)Hasbi Hasan (HH), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Tri Mulyani, selaku staf dari tersangka HH, dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Penyitaan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (8/6). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga mengonfirmasi tentang surat tugasdinas terhadap tersangka Hasbi Hasan di beberapa tempat.
Selain staf Hasbi Hasan, penyidik KPK juga memeriksa Jaksa Dody Leonardterkait pertemuannya dengan Hasbi Hasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap sejumlah pejabat di MA.
“Saksi Dody Leonarddimintaipenjelasan tentang pertemuan HH dengan saksi Dody Leonard serta beberapa pihak lainnya pasca-OTT MA oleh KPK,” tambah Ali.
Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MAHasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto.
Penyidik lembaga antirasuah juga mengungkapkan bahwa tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebanyak total sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA.
Kemudian, sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.