redaksiharian.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang , Provinsi Lampung yang dilakukan oleh PT Siantar Top Tbk (STTP).

Sebab pihak perusahaan melakukan pengerukan untuk proyek pendalaman alur muara sungai tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP per Kamis (8/6/2023),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin dikutip dari siaran pers KKP, Minggu (11/6/2023).

Selain itu, tim Polsus PWP3K juga mendapati Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan.

Adin menjelaskan, PT STTP telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan IUP. Namun belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan pada 2021 hingga Mei 2023.

Meski telah dimulai sejak 2 tahun lalu, pihak perusahaan berdalih hanya melakukan pengerukan sebanyak 7 kali, yakni 6 kali di tahun 2022 dan 1 kali pada tahun ini karena ada kendala pada alat penyedot pasir.

“Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan,” jelasnya.


“Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan,” lanjut Adin.

Ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut ini, khususnya pasir laut merupakan wujud keseriusan KKP dalam upaya melindungi ekologi. Selain melakukan penertiban terhadap kegiatan pengerukan muara sungai Tulang Bawang , KKP juga melakukan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.

KKP memastikan dengan terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut, pasir laut dalam negeri dapat terlindungi dari aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan.