redaksiharian.com – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023. Dalam agenda tersebut, Luhut Pandjaitan diketahui ikut hadir sebagai saksi.

Luhut Pandjaitan mengaku bahwa ia tidak terlalu mempersoalkan kerugian materiil, tetapi ia menyoroti soal kerugian secara moral akibat kasus tersebut. Mantan perwira TNI itu pun merasa sakit hati dan tak terima dengan tindakan Haris-Fatia tersebut.

“Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat , saya dibilang lord , saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri. Itu kan anda tidak bisa terima juga”

“Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu,” kata Luhut Pandjaitan , dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Jumat, 9 Juni 2023.

Selain itu, Luhut Pandjaitan pun merasa jengkel lantaran dituduh mempunyai bisnis di Papua. Padahal, ia mengaku tak mempunyai bisnis seperti yang disampaikan Haris dan Fatia.

“Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Luhut Pandjaitan mengaku telah memberikan kesempatan kedua kepada para terdakwa, tetapi keduanya tak menyampaikan permintaan maaf. Namun, Luhut Pandjaitan tetap bersedia jika langkah mediasi antara dirinya dengan Haris dan Fatia dilakukan.

“Ya memang ada upaya juga (untuk damai) saya minta sendiri, terus terang kepada Kapolda, ‘tolong kalau bisa Pak Kapolda dimediasi saja’,” tuturnya.

Buntut pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada 1, keduanya pun didakwa mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan . Dakwaan tersebut dibacakan jaksa saat sidang pada Senin, 3 April 2023.

Oleh karena itu, Haris dan Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.***