redaksiharian.com – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Usai mengikuti agenda sidang, Luhut Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) tak pernah ikut campur dalam kasus tersebut.

“Presiden enggak pernah mencampuri masalah hukum seperti ini,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Jumat, 9 Juni 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut Pandjaitan pun mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik itu berkaitan dengan harga diri keluarganya. Ia menyebut bahwa kasus tersebut harus dijadikan sebagai pembelajaran.

“Kita jangan intervensi pengadilan. Biarlah pengadilan menentukan, mau salah, mau apa, ini pelajaran buat kita semua bahwa tidak boleh kita sembarang menuduh orang karena itu menyangkut harga diri dari keluarga saya,” ujarnya.

Luhut Pandjaitan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pengadilan, termasuk soal vonis.

“Silakan saja nanti damai kita di pengadilan ini. Nanti pengadilan putuskan. Ini pembelajaran buat semua bahwa tidak ada kebebasan absolut. Siapa saja harus tanggung jawab. Jadi, jangan kritik dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan,” ucapnya.

Persidangan kasus tersebut akan berlanjut pada Senin, 12 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Jaksa mendakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan . Dakwaan tersebut dibacakan saat sidang pada Senin, 3 April 2023.

Dakwaan itu didasarkan pada pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada 1”.

Oleh karena itu, Haris dan Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.***