redaksiharian.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi kearifan lokal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Adapun tujuan penyusunan ranperka ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam mendukung prinsip pembangunan Ibu Kota Nusantara yang selaras dengan alam dan inklusif,” ujar Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam IKN Myrna A Safitri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Myrna mengatakan, konsep draf Ranperka Otorita IKN kepada seluruh unsur pemerintah, lembaga, organisasi dan masyarakat untuk mendapatkan saran dan tanggapan untuk penyempurnaan draf kebijakan dan aplikatif di lapangan.
“Jika membahas kearifan lokal, tentu saja kompleksitasnya tinggi karena yang dihadapi adalah masyarakat dan adat dimana mereka memiliki sejarahnya masing-masing. Namun IKN akan terus berusaha untuk membangun sistem yang terbaik dan berkomunikasi secara terbuka untuk memudahkan masyarakat, namun tetap selaras dengan alam dan inklusif,” katanya.
IKN berkomitmen untuk tidak menghilangkan apa yang sudah ada di masyarakat dan pembahasan akan terus dilakukan di internal IKN dan dengan Kementerian/Lembaga untuk menemukan jalan terbaik dalam perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.
Masukan masyarakat atas Rancangan Peraturan Kepala IKN tentang tata cara pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat disampaikan pada link : https://linktr.ee/KPkearifanlokalOIKN sampai pada tanggal 13 Juni 2023.
“IKN selalu terbuka untuk terus berdiskusi dan berdialog kepada masyarakat. Karena bagaimanapun kebijakan yang dibuat akan berdampak kepada masyarakat. Jadi kami selalu mencoba untuk meminimalkan persoalan dan mengoptimalkan komunikasi seperti ini sampai kebijakan ditetapkan,” kata Myrna.
OIKN menyelenggarakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan, konsultasi publik ini adalah wujud dari komitmen OIKN dalam pembangunannya yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika, dimana IKN merupakan budaya nasional yang memberi ruang pada kebudayaan lokal.
“Pembangunan IKN dilaksanakan secara holistik, termasuk pada pembangunan sosial dan lingkungannya. Oleh karena itu, konsultasi publik ini dilakukan untuk membangun proses kebijakan yang transparan dan partisipatif di OIKN,” kata Bambang.
Sebanyak 150 peserta dari berbagai Kementerian, lembaga, sektor swasta dan organisasi hadir dan memberikan tanggapan terkait pemaparan yang disampaikan.