redaksiharian.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan atensi khusus terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) yang masih banyak terjadi di Indonesia.
Jokowi meminta agar kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulu hingga ke hilirnya.
“Saya tegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulunya sampai ke hilir. Saya ulangi harus diberantas tuntas,” ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring dari Labuan Bajo, Senin (8/5/2023).
Diketahui, belakangan sempat viral video sejumlah warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban TPPO yang dipekerjakan di perusahaan online scamming di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Setelah ditelusuri, pemerintah menyelamatkan 26 orang WNI korban perdagangan manusia dari Myanmar tersebut.
Pada Mei, berdasarkan data dari otoritas Filipina, Polri mendapatkan sebanyak 242 WNI korban TPPO yang dipekerjakan sebagai pelaku online scamming.
Dari total 242 WNI tersebut, dua di antaranya ditetapkan Kepolisian Filipina sebagai tersangka kasus scamming online. Sedangkan, sisanya sedang dalam proses pemulangan.
Arahan Jokowi
Merespons banyaknya kasus TPPO tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Selasa (30/5/2023) menyampaikan, Presiden Jokowi akan melakukan restrukturisasi satuan tugas tim TPPO.
Mahfud menegaskan bahwa negara tidak mendukung adanya TPPO di Tanah Air.
“Presiden tadi menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang , kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini,” ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Mahfud, Jokowi juga memerintahkan jajaran Polri untuk menelusuri adanya dukungan (backing) bagi para penjahat perdagangan orang.
Kapolri bentuk Satgas TPPO
Pada Senin (5/6/2023), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO.
Kapolri menunjuk Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri untuk memimpin Satgas TPPO.
Sementara itu, Wakil Kepala Satgas TPPO akan diisi oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Dalam arahannya, melalui video conference kepada jajaran, Kapolri meminta seluruh kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.
Nantinya, seluruh Satgas TPPO tingkat daerah itu akan dibawahi oleh Bareskrim Polri dan dikepalai oleh wakil kapolda di daerah masing-masing.
Ancam copot anggota Satgas TPPO yang tak serius kerja
Dalam arahannya ke anggota Polri, Sigit meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas,
Tak hanya itu, Sigit memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya masing-masing.
“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ujar Sigit dalam arahannya seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menegaskan, Kapolri akan mengevaluasi kinerja Satgas Penanganan TPPO. Dia mengatakan, Satgas TPPO yang berkinerja buruk akan mendapat sanksi.
“Kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” ujar Agus saat ditemui usai acara serah terima aset BLBI di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Buru pelaku dan backing TPPO
Polri memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi terkait adanya sindikat kasus TPPO, termasuk informasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait data lima sindikat TPPO.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengatakan pihak yang terlibat mendukung atau menjadi beking sindikat ini juga akan ditindak.
Dia juga memastikan tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas setiap orang yang terlibat dalam kasus TPPO, termasuk jika ada oknum Kepolisian yang menjadi beking dari kasus perdagangan manusia di Tanah Air.
“Komitmen Polri tentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya, apakah itu bekingnya dari aparat keamanan, apakah itu bekingnya seandainya ada aparat pemerintahan kita tidak akan pandang bulu,” ucapnya.
500 kasus TPPO sejak 2020
Selain itu, Polri juga mengeklaim telah menangani sekitar 500 kasus TPPO sepanjang tahun 2020 sampai 2023.
Ramadhan menyampaikan kasus TPPO yang tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan modus mempekerjakan WNI sebagai pekerja migran di luar negeri.
“Kalau dilihat dari data dari tahun 2020 sampai 2023 penangan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang dan telah diproses hukum oleh jajaran baik Bareskrim maupun jajaran di wilayah,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Selain Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan transaksi senilai Rp 442 miliar terkait kasus TPPO sepanjang tahun 2023.
Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, temuan itu berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang dilakukan pihaknya sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan tahun ini.
“Pada tahun 2023, PPATK telah menyampaikan 4 LHA terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 miliar,” kata Natsir saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Natsir juga membenarkan ada sejumlah rekening yang diblokir terkait transaksi TPPO tersebut. Tetapi, ia tidak menjelaskan jumlah rekeningnya.
Natsir hanya menegaskan bahwa hasil analisis tersebut sudah disampaikan ke pihak Kepolisian.
“Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka,” ujar Natsir.