redaksiharian.com – Kecelakaan yang melibatkan mobil dengan KRL Commuter Line kembali terjadi di antara jalur Citayam-Depok, tepatnya di pelintasan tidak resmi Rawa Indah, Jalan Raya Citayam, Depok, Jawa Barat.

Kali ini satu unit angkot warna merah tertabrak KA 1187 relasi Bogor-Jakarta Kota pada Jumat (16/6/2023) siang.

Dilansir dari Instagram @depokhariini (16/6/2023), tampak sebuah angkot yang sedang kesulitan menyeberang rel. Terlihat juga asap yang mengepul lantaran mobil selip. Seperti diketahui, cuaca pada saat itu memang sedang hujan.

Lihat postingan ini di Instagram

Sopir angkot habis mengantar ibu-ibu pengajian lewat dipo setelah dari mengantar ibu-ibu pulangnya mutar lewat dalam, lalu keluar lewat Jalan Rawa Indah RT. 05 RW. 01 dan melewati pelintasan rel kereta api,” tulis keterangan video Instagram @depokhariini.

Posisi pintu kereta terbuka, lalu mobil angkot melintasi pelintasan kereta. Kondisi mobil angkot terlalu ceper/rendah, nyangkut di rel dengan jarak kira-kira 200 m dengan kereta,” lanjut keterangan tersebut.

Kemudian, sopir angkot melihat kereta dari arah Bogor menuju Jakarta. Sopir pun langsung loncat dan menyelamatkan diri.

Lalu mobil ditabrak KRL jurusan Bogor-Jakarta. Mobil angkot tersebut dalam keadaan kosong, tidak ada penumpang,” tulis keterangan video tadi.

Ketika dikonfirmasi soal ini, Kasatlantas Polres Depok AKBP Bonifacius Surano, membenarkan kejadian tersebut.

“Pada hari ini Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 10.15 WIB telah terjadi kecelakaan antara KRL dan satu unit angkot dengan Nopol B 2601 OG jurusan Terminal Depok – Depok 2,” ujar Boni, kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, TKP terjadi di pelintasan tidak resmi Jalan Rawa Indah RT 05/01, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, yang lokasinya tidak jauh dari SPBU Pondok Terong.

Boni menambahkan, sekarang perkara ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas.

“Mobil telah dievakuasi oleh satu unit mobil Damkar. Mobil sementara dititipkan di kantor unit Laka Lantas oleh Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas,” kata dia.

Sementara itu, Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, pelintasan sebidang jalur kereta api masih mengkhawatirkan.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran bahaya di perlintasan sebidang sangat membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

“Penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran perlintasan sebidang sangat penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi kecelakaan,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis (16/6/2023).

“Idealnya, perlintasan sebidang harus dipisahkan dari lalu lintas jalan raya dengan menggunakan jembatan atau terowongan. Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api,” kata dia.

Untuk diketahui, Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah mengatur sanksi bagi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di pelintasan sebidang.

Aturan tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.