redaksiharian.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran puluhan ribu botol oli palsu di Gresik dan Sidoarjo , Jawa Timur.

Pihak kepolisian dalam kasus ini telah berhasil menangkap lima orang dan ditetapkan sebagai tersangka Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan, produksi yang menghasilkan oli palsu tersebut telah berjalan 3 tahun sejak 2020.

“Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020,” kata Rusdiyono sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kamis, 8 Juni 2023.

Adapun lima orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka berinisial AH, AK, FN berperan sebagai pemilik usaha, sedangkan AL alias Tom dan AW alias Jerry memiliki peran di bagian operasional.

Lebih lanjut Rusdiyono menyampaikan, selama produksi dan operasional yang berlangsung bertahun-tahun para pelaku mendapatkan omzet atau uang hasil penjualan oli palsu mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Para pelaku memanfaatkan tiga gudang yang berfungsi sebagai pabrik.

“Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar perbulan omzetnya,” tutur Rusdiyono.

Para tersangka mampu memproduksi dan menghasilkan ribuan botol oli palsu dalam waktu satu hari. Oli-oli tersebut diedarkan ke seluruh daerah di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal di antaranya Pasal 100 Ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selanjutnya para tersangka juga dikenakan Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian. Dalam pasal ini, mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan para tersangka bisa memproduksi 500 karton botol oli palsu dalam satu hari.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami, bahwa dalam 1 hari mereka dapat memproduksi sebanyak 500 karton,” ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstono sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kamis, 8 Juni 2023.

Jika dikalkulasi maka para tersangka dalam satu hari mampu memproduksi dan menghasilkan 312 ribu botol oli palsu.

“Dalam satu karton terdapat 24 botol, yang berisi 0,8 liter jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol,” ucap Indra.

Lebih lanjut, Indra menyampaikan para tersangka memproduksi sendiri seluruh oli palsu dari bahan mentah. Kemudian, mereka melakukan pengemasan dengan menempelkan label merek oli kenamaan.

Indra menambahkan, para tersangka dalam memasarkan produk oli palsu tersebut tidak dilakukan secara online. Melainkan, kata dia, oli-oli palsu itu didistribusikan secara konvensional ke toko-toko yang berada di sejumlah wilayah.

“Untuk pemasarannya tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia, kemudian untuk omzet yang cukup besar ini tidak dilakukan secara online, jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah,” tuturnya.***