redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nama terlibat dalam transaksi mencurigakan terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pajak. Dari 16 nama tersebut, 9 di antaranya merupakan pegawai Kemenkeu .
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, nama yang diungkap oleh KPK merupakan nama yang terlibat dalam kasus lama. Kasus yang dimaksud juga sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk KPK.
“Itu kan kejadian yang sudah lama yang sudah dismapaikan KPK. Itu kejadian tahun-tahun yang lama, yang itu kasusnya sudah ditangani KPK,” tutur dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Senada, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, nama-nama yang diungkap tersebut merupakan nama yang terlibat dalam transaksi janggal lampau, yang selama ini telah dikoordinasikan dengan KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta para Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, data yang dipaparkan oleh KPK merupakan data yang sama dengan informasi transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti.
“Mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama,” kata Yustinus.
Lebih lanjut Yustinus bilang, dari 9 nama pegawai atau mantan pegawai yang disampaikan KPK, 5 orang di antaranya sudah berstatus terpidana, 3 orang berstatus tersangka, dan 1 orang sebagai saksi.
“Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan,” ucap Yustinus.
Sebagai informasi, nama-nama pegawai Kemenkeu yang terlibat kasus mencurigakan dibeberkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam gelaran rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, pada Rabu (7/6/2023) lalu. Dalam rapat tersebut, Firli menyampaikan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Firli menjelaskan, pihaknya menerima dan menindaklanjuti 33 LHA yang disampaikan KPK. Dari 33 LHA tersebut, 12 di antaranya telah diproses hukum.
Kemudian, dari 12 LHA tersebut didapatkan 16 nama yang terlibat dalam transaksi mencurigakan dengan total senilai Rp 8,5 triliun. Dari 16 nama itu, 9 di antaranya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu.
Adapun rincian 9 pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 200.000.000, Uang Pengganti Rp 565.000.000)
3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3 00.000.000, Uang Pengganti 18.425 dollar AS, 14.400 dollar Singapura dan Rp 50.000.000)
6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200.000.000)
7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200.000.000, Uang Pengganti Rp 2.373.750.000)
9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 200.000.000, Uang Pengganti Rp 8.237.292.900).