redaksiharian.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Budi Setiawan mengaku tidak pernah menerima suap terkait penanganan perkara pemalsuan surat perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).

Hal itu disampaikan Budi Setiawan saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, penyidik Bareskrim Polri itu disebut menerima uang setelah melakukan pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah di kantor PT ACM melalui perantara bernama Farhan.

“Bapak kenal namanya Farhan?” tanya Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).

“Enggak kenal,” kata Budi Setiawan.

Mendengar jawaban penyidik Polri itu, Jaksa KPK lantas meminta Budi Setiawan untuk mengingat lagi proses pemeriksaan perkara PT ACM terhadap Emylia Said dan Herwansyah.

“Yakin? coba ingat lagi,” timpal Jaksa.

“Benar,” jawab Budi Setiawan.

“Setelah melakukan pemeriksaan, apakah bapak pernah menerima bingkisan dari Farhan?” cecar Jaksa KPK.

Atas pertanyaan itu, lagi-lagi Budi Setiawan mengaku tidak pernah menerima apapun dari dua tersangka yang dilakukan pemeriksaan di kantornya.

“Tidak pernah,” kata Budi menegaskan.

“Tidak pernah?” timpal Jaksa lagi.

Suasana sidang pun sempat hening beberapa saat, Jaksa lantas kembali menggali dugaan adanya penerimaan suap saat Emylia Said dan Herwansyah diperiksa oleh penyidik Polri.

“Atau berupa amplop atau apa gitu? Coba diingat-ingat lagi, kerena akan ada saksi lain yang nanti diperiksa,” tegas Jaksa KPK.

“Kami setelah meriksa, selesai, nge-print, izin balik,” jawab Budi Setiawan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, AKBP Bambang Kayun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri disebut membagikan uang suap kepada beberapa penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Jaksa KPK, uang pelicin diberikan secara bertahap dengan nilai Rp 700 juta dan Rp 160 juta untuk mengondisikan proses penyidikan serta pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Jaksa KPK itu menyebutkan, suap diberikan oleh Emylia Said dan Herwansyah atas saran dari Bambang Kayun lantaran keduanya mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

“Emylia Said dan Herwansyah tidak bersedia menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri dan menginginkan pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni,” ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/5/2023).

“Atas permintaan Emylia Said dan Herwansyah tersebut, terdakwa menyatakan akan membantu dan meminta disiapkan uang sebesar Rp 700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani dan disetujui oleh keduanya,” ucap Jaksa.

Menurut Jaksa, Herwansyah lantas menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta dalam amplop kepada perantara bernama Farhan di kantor PT Aria Citra Mulia untuk diserahkan kepada Bambang Kayun.

Selanjutnya, Farhan menemui Bambang Kayun di ruangannya di Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta tersebut kepada perwira menengah Polri itu.

“Lalu terdakwa menyampaikan kalau uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah,” kata Jaksa KPK.

“Kemudian setelah itu terdakwa memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik tersebut,” ucap Jaksa lagi.

Lebih lanjut, Jaksa KPK menyebut, Emylia Said dan Herwansyah akhirnya diperiksa di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh Penyidik Bareskrim Polri bernama Agus Prasetyo, Budi Setiawan dan Suradi.

Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, Bambang Kayun mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah menyiapkan empat kotak yang berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing sebesar Rp 40 juta.

“Totalnya sebesar Rp 160 juta diserahkan melalui Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah,” ucap Jaksa KPK.

Terkait perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar. Selain itu, perwira menengah Polri itu disebut menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.