redaksiharian.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai perlu menggunakan perspektif keadilan gender demi terpenuhinya perlindungan kesehatan secara penuh dan setara.

Menurut Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia Marcia Soumokil, konstruksi sosial dan ekpektasi gender di masyarakat memengaruhi kondisi kesehatan perempuan dan laki-laki secara umum.

“Jadi kita bisa melihat terkait konstruksi gender, apa peran yang diharapkan dari laki-laki dan perempuan itu juga mempengaruhi status kesehatan mereka,” kata Marcia saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk “Kepentingan Publik yang Belum Ada di RUU Kesehatan ” secara virtual pada Kamis (8/6/2023).

Marcia lantas mengatakan ekspektasi peran terhadap suatu gender nyatanya memengaruhi jumlah penyakit yang diidap oleh suatu gender tersebut.

Contohnya, penyakit tertinggi penyebab kematian pada laki-laki adalah Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) yang memang disebabkan dengan banyaknya laki-laki yang merokok dibanding perempuan.

“Jadi kalau laki-laki ada penyakit PPOK, itu juga menjadi beban penyebab kematian. Kaitannya, bagaimana perilaku-perilaku beresiko termasuk merokok yang dimulai sejak muda itu lebih banyak terjadi di laki-laki,” ujarnya.

Selanjutnya, penyakit penyebab kematian tertinggi yang kedua pada laki-laki adalah kecelakaan lalu lintas yang dikaitkan dengan ekspektasi sosial seorang laki-laki sebagai pencari nafkah.

Dengan perspektif masyarakat yang mengharuskan laki-laki mencari nafkah, tentu laki-laki diharuskan berada di ranah publik dibandingkan perempuan.

“Tentunya yang berada di luar rumah memiliki risiko lebih besar untuk mengalami kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Hingga saat ini, RUU Kesehatan masih menunggu pengesahan oleh DPR RI. Menteri Kesehatan sebelumnya juga telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipertimbangkan oleh DPR.

Sementara itu, sebanyak lima organisasi profesi kesehatan telah menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, pada 8 Mei 2023.

Kelimanya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Kelima organisasi tersebut menyatakan prihatin atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru. Bahkan, pembahasan ini tak menampung masukan dari organisasi kesehatan.

Salah satunya terkait potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan (nakes) jika RUU ini disahkan.