redaksiharian.com – Badan Pangan Nasional berencana menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gula petani dan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.
Ia menerangkan HPP gula petani akan naik menjadi Rp 12.500 per kilogram (kg). Angka itu naik dari sebelumnya Rp 11.500/kg.
“Di mana tebu petani kita naikkan bukan semata-mata harga gula yang kita naikkan tetapi harga tebu petani juga akan naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500. (HPP) Rp 11.500 menjadi Rp 12.500 di harga petani,” katanya dalam Musyawarah Kerja Nasional GAPGINDO di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2023) kemarin.
Pemerintah mengatur harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp 15.500/kg untuk di daerah Indonesia Timur dan Rp 14.500/kg di daerah Pulau Jawa. Di mana sebelumnya harganya adalah Rp 13.500/kg.
“Kami menghitung juga intinya adalah kenaikan gula ini kalaupun menaikkan menjadi Rp 15.500 atau Rp 14.500 di Jawa dan Rp 15.500 di daerah timur dan perbatasan,” jelasnya.
Dia juga lebih lanjut mengatakan bahwa harga ini belum diteken oleh pemerintah. Namun, hasil itu sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketut memastikan kenaikan harga gula ini tidak akan menyumbang inflasi yang tinggi. Pihaknya meyakini perhitungan itu tidak akan menjadi masalah besar ke depannya karena sudah memperhitungkan kewajaran untuk petani, pedagang dan konsumen.
Biang Kerok Harga Gula Naik
Ketut juga mengungkap ada sejumlah penyebab yang mendorong harga gula konsumsi dalam negeri merangkak naik. Pertama kenaikan harga gula karena harga internasional sudah semakin mahal. Kedua, adanya penurunan ekspor dari negara yang mengekspor gula ke Indonesia.
“Penyebab kenaikan, pertama penurunan ekspor dari beberapa negara pengekspor. Kedua kenaikan harga internasional itu sendiri, mungkin karena pengaruh perang Ukraina dan Rusia,” lanjut Ketut.
“Kami catat adanya potensi berkurangnya ekspor dari India berpengaruh besar harga gula,” tambahnya.
Selain itu, kenaikan juga disebabkan karena ongkos impor telah naik seperti ongkos kontainer. Ketut juga mengungkap dalam paparannya sudah ada kenaikan biaya produksi petani.
Dalam paparan ketut, kenaikan biaya produksi di antaranya, biaya budi daya dari benih, upah kerja, pupuk, sampai pestisida, serta ada kenaikan bunga modal kerja.
Secara nasional saja rata-rata sudah mencapai Rp 14.500/kg dan tertinggi mencapai Rp 16.000/kg. Inilah yang membuat pemerintah akhirnya harus mengatur ulang lagi harga di kelas petani dan harga konsumen.
“(Jadi) harga tingkat nasional harga rata-rata Rp 14.500/kg nasional, tertinggi Rp 16.000/kg, dan terendah Rp 13.822/kg,” ungkapnya.