redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) enggan membeberkan dugaan korupsi yang membuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar diperiksa.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut masih ada di tahap penyelidikan.

Hal itu membut KPK belum bisa menjelaskan dengan gamblang dugaan rasuah yang membuat Indra Iskandar dipanggil.

“Saya sering sampaikan kepada rekan-rekan jadi mohon bersabar ketika proses penyelidikan belum bisa ada yang kita konfirmasi,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Asep menjelaskan, informasi terkait penyelidikan bersifat sangat sensitif untuk disampaikan ke publik.

Sebab, hal itu bisa membuat proses hukum yang berjalan terganggu.

“Bisa juga nanti para pihak bisa menghilangkan bukti-bukti dan yang lainnya. Jadi kita belum bisa menyampaikan,” tutur Asep.

Kendati demikian, Asep menegaskan bahwa pemanggilan Sekjen DPR itu terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Ia meminta publik sabar menunggu KPK mengumumkan dugaan korupsi dimaksud.

Sebelumnya, KPK memeriksa Indra Iskandar pada Rabu (31/5/2023) lalu. Namun, pemeriksaan Iskandar tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan karena masih berada di tahap penyelidikan.

Usai diperiksa penyelidik, Indra tampak menghindari wartawan. Ia berjalan begitu cepat hingga tampak setengah berlari.

Indra juga tampak kebingungan mencari jalan keluar meninggalkan gedung KPK.

Mulanya, ia hendak melewati jalur masuk mobil yang dilarang dilewati pejalan kaki.

Saat diteriaki area tersebut tidak boleh dilewati, Indra dan ajudannya yang membawa map berbalik arah.

Namun, setelah beberapa langkah kemudian, ia buru-buru balik badan dan melewati sela-sela di samping pagar pembatas dan tembok KPK.

Ia bahkan tidak mengindahkan arahan petugas keamanan KPK yang menunjukkan jalan keluar untuk pejalan kaki.

Senada dengan Asep. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri juga enggan membeberkan kasus yang membuat Indra diperiksa.

Ia memastikan KPK akan mengumumkan perkara tersebut ketika sudah diputuskan naik ke tahap penyidikan.

“Bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan,” ujar Ali.