redaksiharian.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik kembar Rihana dan Rihani yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus preorder iPhone .

Perbuatan mereka diduga mengakibatkan kerugian senilai miliaran rupiah.

Ketua Kelompok Humas PPTK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar tersebut.

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani). Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank,” kata Natsir saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Natsir menuturkan, hasil analisis sementara PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai siginfikan.

Pihaknya menduga, uang itu bersumber dari tindak pidana penipuan yang mereka lakukan.

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” ujar Natsir.

Lebih lanjut, PPATK meminta masyarakat berhat-hati dalam merespons tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar, maupun tawaran lain dari pihak yang tidak memiliki latar belakang usaha yang jelas.

Di antara ciri-ciri usaha yang tidak jelas itu adalah tidak dilengkapi izin, bukan berbentuk badan hukum, dan lainnya.

“PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati,” kata dia.

Melansir Kompas.id, duo kembar Rihana dan Rihani dilaporkan ke polisi setelah diduga terlibat penipuan preorder iPhone hingga menyebabkan korban merugi Rp 35 miliar. Kini, keberadaan duo kembar itu tak diketahui.

Adapun kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun Juni 2022 hingga Oktober 2022. Para korban melaporkan ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum merespons saat dikonfirmasi mengenai laporan para korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Irwandhy, dan Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Galih masih belum merespons hingga Selasa pukul 15.00.