redaksiharian.com – Pemerintah berencana membangun Bandara VVIP untuk mendukung Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara di Kalimantan Timur. Rencana pembangunan ini tertuang dalam Peraturan Presiden no 31 tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Baru.

Beleid itu diteken beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 6 Juni 2023.Dalam pasal 3 ayat 1 Perpres 31 2023, disebutkan secara rinci lokasi Bandara VVIP IKN.

“Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,” bunyi pasal tersebut, dikutip Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, untuk pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, saat masa konstruksi nantinya pemilihan penyedia jasa konsultan perencana teknis dan atau perencana desain teknis dilakukan melalui penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jokowi ingin agar pembangunan Bandara VVIP ini pembangunannya dipercepat. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sampai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah mendapatkan tugas khusus untuk percepatan pembangunan Bandara VVIP IKN ini.

Untuk masa pembangunannya, Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan mendapatkan tugas paling utama.

“Presiden menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” tulis pasal 4 ayat 1, dikutip Kamis (8/6/2023).

Pelaksanaan penugasan pembangunan itu meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, hingga pendanaan. Yang akan dibangun adalah fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara yang meliputi landas pacu, runway strip, runway end safety area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung atau taxiway, hingga landasan parkir atau apron.

Kemudian, pembangunan fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan, serta jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.

Menteri PUPR mendapatkan tugas untuk menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP. Setelah itu, Kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono itu juga ditugaskan melakukan pembangunan dari desain yang sudah jadi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan ditugaskan untuk menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan.

Kementerian perhubungan itu juga diminta menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan bandara serta fasilitas sisi darat, termasuk taman meteo. Setelah perencanaan teknis selesai dibentuk Kementerian Perhubungan juga harus melaksanakan pembangunannya. Kemudian ada juga tugas juga harus menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan fasilitas sisi udara dan fasilitas sisi darat.

Setelah itu, Kementerian Perhubungan juga ditugaskan melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara VVIP. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan juga ditugasi mengoperasikan dan memelihara Bandara VVIP.

Tugas Menteri Lain

Selain Basuki dan Budi Karya, menteri lain dalam kabinet juga dapat tugas khusus untuk mempercepat pembangunan Bandara VVIP IKN. Misalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto ditugasi melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Kementerian yang dipimpin Hadi juga ditugaskan untuk mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP termasuk jalan akses menuju Bandara VVIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah.

Urusan penyediaan tanah sendiri dalam beleid tersebut dijelaskan akan menggunakan tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar ditugaskan untuk memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP.

Selanjutnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diminta untuk memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbangan untuk kepentingan pengoperasian penerbangan VVIP.

Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga ditugaskan memberikan dukungan dalam rangka penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga diberi tugas untuk memberikan dukungan dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP melalui perusahaan BUMN. Dalam beleid tersebut, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNI/Airnav) ditugasi menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan Bandara VVIP.

Selanjutnya, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati ditugasi membangun dan menyediakan fasilitas dan peralatan taman meteo sesuai dengan rencana induk Bandara VVIP.

Terakhir Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkab Penajam Paser Utara ditugaskan untuk melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Kemudian, memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP. Pemerintah Daerah juga ditugasi melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandara VVIP.