redaksiharian.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah kelompok yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk membuka laporan dana kampanye peserta pemilu kepada masyarakat sejak sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024 .

“Kita ingin data itu dibuka dan data diakses dengan mudah oleh masyarakat dengan format yang mudah dipahami itu sebelum hari pencoblosan,” kata Sita Supomo, perwakilan kelompok tersebut, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Sita menuturkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pihak KPU, laporan dana kampanye itu baru bisa dibuka setelah hari pencoblosan.

Padahal, informasi tersebut mesti dibuka sejak sebelum hari pencoblosan agar dapat menjadi pertimbangan bagi pemilih untuk memutuskan pilihannya.

“(Jika) pelaporannya nanti dilakukan sesudah pencoblosan, apa gunanya bagi pemilih? Mungkin itu berguna untuk akademisi, untuk penuntutan, dan sebagainya,” kata Sita.

Ia mengingatkan, pemilih semestinya mengetahui rekam jejak calon yang hendak dipilih beserta sosok-sosok yang berada di balik calon tersebut.

“Dia di-support sama siapa, apakah perusahaan rokok atau perusahaan susu formula, atau apapun gitu ya. Sehingga kita bisa meletakkan concern atau kekhawatiran kita pada titik yang tepat,” ujar Sita.

Diberitakan sebelumnya, KPU akan mendorong peserta Pemilu 2024 untuk memperbaharui informasi publik terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka secara harian atau daily update.

Pembaruan informasi tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Sidakam (Sistem Informasi Dana Kampanye ).

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, informasi yang diperbaharui itu hendaknya juga mencakup sumbangan dana kampanye yang diterima oleh para peserta pemilu.

“Daily update tersebut bertujuan untuk mendorong peserta pemilu lebih terbuka atau lebih transparan dalam menerima dan menggunakan dana kampanye,” kata Idham dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023). B

Idham mengungkapkan, daily update ini juga penting untuk membuka ruang partisipasi publik dalam memastikan dana kampanye yang diterima dan digunakan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu.

Ia mengatakan, kebijakan daily update dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada Pemilu sebelumnya.

“Artinya, ke depan berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” kata Idham.