redaksiharian.com – eFaktur pajak adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia untuk memudahkan pelaporan pajak secara elektronik oleh para pelaku usaha. Sebelum adanya eFaktur , pelaporan pajak dilakukan secara manual dengan mengisi formulir pajak yang harus disampaikan secara fisik ke kantor pajak terkait.

Dengan adanya faktur elektronik, pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan mudah dilakukan. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha menyampaikan laporan faktur penjualan dan pembelian secara elektronik kepada DJP.

Melalui adanya eFaktur, data transaksi pelaku usaha akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem perpajakan yang dikelola oleh DJP.

Fitur Terbaru eFaktur

Tak hanya tarif PPN yang mengalami perubahan pada eFaktur 3.2. Namun, aplikasi ini juga memperoleh pembaruan dalam hal fitur. Artinya ada beberapa fitur terbaru yang wajib Anda ketahui sebagai PKP. Lalu apa saja kah fitur tersebut?

Fitur-fitur inilah yang telah mengalami pembaruan pada eFaktur 3.2. Tentunya fitur terbaru ini akan memudahkan Anda sehingga lebih efisien dalam hal pelaporan pajak.

Cara Update eFaktur 3.2

DJP kembali memperbarui sistem e-Faktur guna menambah fitur layanan kelola Faktur Pajak elektronik. Untuk bisa meng-update versi terbaru yakni eFaktur 3.2, Anda harus menyiapkan spesifikasi perangkat komputer terlebih dahulu. Spesifikasi ini harus sesuai dengan sistem yang akan diunduh melalui DJP.

Satu hal yang perlu Anda perhatikan, sebelum melakukan download patch terbaru eFaktur 3.2 ini, Anda perlu mem-backup data terlebih dahulu. Setelah itu, pilihlah patch update aplikasi e-Faktur 3.2 yang sesuai dengan perangkat komputer Anda.

Adapun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk update eFaktur 3.2 adalah sebagai berikut:

Syarat-Syarat Penggunaan Aplikasi eFaktur

Sebagai PKP, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi apabila ingin menggunakan eFaktur. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Wajib pajak yang telah dikukuhkan dan memiliki akun PKP

Perlu Anda ketahui, akun PKP merupakan sebuah otorisasi khusus dari DJP dan diberikan kepada PKP yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Bentuk otorisasi ini berupa kode aktivasi yang dikirim ke alamat PKP terdaftar menggunakan jasa pengiriman. Sedangkan password akan diterima oleh PKP melalui email.

2. Punya sertifikat elektronik dari DJP

Dengan sertifikat ini, PKP bisa mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik berupa:

3. Mempunyai perangkat komputer yang mendukung untuk menjalankan aplikasi eFaktur

Anda harus memiliki perangkat komputer untuk mengakses eFaktur. Namun perlu diketahui, tidak semua komputer bisa menjalankan aplikasi ini. Setidaknya Anda harus memiliki komputer dengan spek berikut agar bisa menggunakan eFaktur:

Syarat-syarat inilah yang harus Anda penuhi agar bisa menjalankan aplikasi eFaktur dengan lancar. Jika ingin lebih mudah dalam menjalankan eFaktur, Anda bisa memanfaatkan Klikpajak dari Mekari.

Melalui aplikasi ini, Anda tak perlu lagi repot melakukan update secara manual sebab Mekari Klikpajak menyediakan update otomatis melalui sistem. Dengan begitu Anda bisa menggunakan eFaktur tanpa kendala sama sekali.