redaksiharian.comJakarta, CNBC Indonesia – Perdagangan saham Indonesia terdapat pembatasan suatu harga saham saat naik maupun turun. Ini dikenal dengan nama auto rejection yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia sebagai regulator.

Auto rejection mengenal dua batasan yakni batas atas atau auto rejection atas (ARA) dan batas bawah atau auto rejection bawah (ARB).

Secara teknis harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam sistem perdagangan adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu.

Bila harga mencapai rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem atau auto rejection.

Jika suatu harga bergerak naik hingga mencapai rentang harga atas maka akan terkena ARA. Sebaliknya jika harga turun terus menerus dan mencapai rentang bawah maka harga akan terkena ARB.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batasan persentase auto rejection pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan disesuaikan secara bertahap.

Penyesuaian batasan persentase auto rejection tahap 1 yang diberlakukan sejak 5 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

Tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp 200 – Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.