redaksiharian.com – Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim ) Komjen Agus Andrianto mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).
“Beliau (Kapolri) kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa,” kata Agus saat ditemui usai acara serah terima aset BLBI di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
“Kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” ujar Agus lagi.
Ia menambahkan, Satgas Penanganan TPPO memiliki beberapa sub bagian dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Ada satgas pencegahan, ada satgas rehabilitasi, ada satgas penindakan, sampai dengan satgas hubungan kelembagaan,” kata Kabareskrim.
Sebelumnya, Kapolri Listyo telah membentuk Satgas TPPO di bawah koordinasi Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Kapolri menunjuk Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri untuk memimpin Satgas TPPO.
Sementara itu, Wakil Kepala Satgas TPPO akan diisi oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Sandi dalam keterangannya, Selasa ini.
Sandi menyebut, pembentukan Satgas TPPO merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Adapun Jokowi sebelumnya telah menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.id, bagi jajaran kepolisian yang tidak mampu mengungkap kasus perdagangan orang di wilayahnya masing-masing, Kapolri akan mencopot dan memidanakannya.
Dalam arahannya kepada jajaran kepolisian yang dilakukan melalui video konferensi, Listyo menekankan pentingnya penanganan kasus perdagangan orang di seluruh wilayah. Sebab, lanjut Listyo, penanganan TPPO menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.
”Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ucap Kapolri sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa ini.