redaksiharian.com – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang tidak mewajibkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK ) dinilai sebagai sebuah kemunduran.
Judhi Kristantini, perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, menyatakan bahwa aturan itu mesti dipertahankan demi menjaga pemilu yang transparan dan akuntabel.
“Kami sungguh khawatir bahwa ini akan merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas,” kata Judhi di kantor KPU RI, Jakarta Selasa (6/6/2023).
Judhi mengatakan, isu transparansi dan akuntabilitas mesti menjadi perhatian karena sangat penting untuk kehidupan politik dan demokrasi yang berintegritas.
Padahal, upaya mendidik publik untuk memilih calon yang berintegritas sudah sejak lama dilakukan oleh banyak pihak. Salah satunya dengan mewajibkan peserta pemilu menyarahkan LPSDK.
Apalagi, menurut Judhi, kewajiban menyerahkan LPSDK nyatanya tidak dipatuhi oleh semua peserta pemilu dari pengalaman di Pemilu 2019.
“Kami berpikir bahwa waktu itu saja hanya 87 persen yang melaporkan LPSDK, jadi ada 13 persen peserta pemilu yang tidak melaporkan,” ujarnya.
Judhi menambahkan bahwa kebijakan KPU yang kini sekadar mendorong peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye tidaklah cukup.
“Kita tahu bahwa dorongan itu tidak punya kekuatan yang cukup untuk memaksa sebuah kewajiban ditunaikan,” kata Judhi.
Sebelumnya, KPU RI menyebut bahwa LPSDK dihapus karena tidak secara eksplisit diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu dinyatakan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin lalu,
Sebagai informasi, kewajiban lapor LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014. Dalam skala nasional, peserta Pemilu 2019 pun masih diberikan kewajiban ini meskipun UU Pemilu sudah diundangkan.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, dihapusnya LPSDK untuk Pemilu 2024 juga tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye pada pemilu kali ini yang hanya 75 hari.
Sebagai alternatif, KPU bakal mendorong peserta pemilu untuk memperbarui informasi terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).