redaksiharian.com

Pengusaha kawakan Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah. Penagihan utang tersebut terkait dengan pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Adapun nilai permohonan pembayaran utang sebesar Rp 179,5 miliar. Nilai ini merupakan kesepakatan antara CMNP dengan pemerintah setelah perusahaan berhasil memenangkan serangkaian gugatan ke pengadilan negeri dan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui kasus tersebut.

Ia pun belum mempelajari detail permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka. “Saya belum lihat, saya belum pelajari,” kata dia, di Gedung DPR, Jakarta , Kamis (8/6/2023).

Selengkapnya klik .

2. “Turun Gunung”, Patrick Walujo Bakal Jadi CEO GOTO

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Kamis (8/6/2023) mengumumkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPST & RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 30 Juni mendatang.

Dalam RUPST tersebut, Perseroan mengusulkan 9 agenda RUPST dan 2 agenda RUPSLB, salah satunya terkait perubahan dewan direksi dan komisaris. GOTO menominasikan Patrick Sugito Walujo sebagai direktur utama/CEO menggantikan pejabat sebelumnya, Andre Soelistyo.

Pergantian ini akan efektif setelah mendapatkan restu pemegang saham. Patrick juga akan didukung veteran Gojek, Thomas Husted, yang dinominasikan sebagai Wakil Direktur Utama, yang nantinya akan mengemban tugas sebagai Chief Operating Officer.

Selengkapnya klik .

3. Laporan Tahunan PLN Disahkan, Jadi Kinerja Terbaik Korporasi Sepanjang Sejarah

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menerima Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Tahun Buku 2022. RUPS ini digelar di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (7/6/2023).

Melalui RUPS tersebut, pemerintah mengapresiasi upaya PLN sepanjang 2022 yang mampu mencapai kinerja terbaik sepanjang sejarah. Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury menilai, capaian terbaik PLN selama 2022 tidak lepas dari upaya transformasi yang dilakukan perseroan selama tiga tahun terakhir.

“Kami dari Kementerian BUMN, sebagai wakil pemerintah tentu menyampaikan apresiasi kepada seluruh direksi, komisaris, dan seluruh pegawai PLN yang telah bekerja keras sehingga bisa menghasilkan kinerja terbaik bagi perusahaan,” ujar Pahala melalui keterangan persnya, Kamis (8/6/2023).

Selengkapnya klik .

4. Ini Alasan Masyarakat Mudah Terjebak Modus Penipuan di Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat beberapa alasan masyarakat masih kerap terjebak dalam modus penipuan di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, tingkat literasi keuangan masyarakat masih belum memadai.

Hal tersebut juga diikuti dengan tingkat literasi digital yang belum cukup.

“(Masyarakat) mudah tergiur imbal balik yang tinggi tanpa mempertimbangkan risiko usaha kegiatan yang melakukan penawaran dana,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Selengkapnya klik .

5. PPATK: Kasus PO iPhone Rihana-Rihani Pakai Skema Ponzi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan dua wanita kembar Rihana-Rihani adalah menggunakan skema ponzi atau investasi bodong dalam aksi penipuannya.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, skema ini paling sering digunakan untuk kasus kejahatan penipuan. “Iya modus operandinya skema ponzi, seperti itu banyak digunakan dalam kejahatan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

PPATK pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi yang tidak masuk akal.

“Produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yg tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas tanpa ijin, badan hukum harus ditolak,” ungkapnya.

Sementara itu ihwal kasus penipuan yang dilakukan dua wanita kembar itu, Natsir mengatakan, PPATK telah memerintahkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening milik RA dan RI.

Selengkapnya klik .