redaksiharian.com – Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) mengungkapkan, bank-bank BUMN kerap memonopoli sistem pembayaran yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup kementerian/lembaga (K/L).
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan, bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Millik Negara ( Himbara ), sering kali berlomba-lomba mendekati K/L untuk menguasai sistem pembayarannya.
“Saat ini, karena ada persaingan bisnis yang kentara antara BRI, BNI, Himbara, itu kadang mereka berlomba-lomba mendekati K/L untuk melakukan ‘monopoli’ sistem penyetoran PNBP,” tutur dia, dalam media briefing, di Gedung DJA Kemenkeu, Jakarta , Kamis (8/6/2023).
“Misalnya, kalau dulu itu untuk bayar SIM itu sepertinya orang hanya bisa bayar lewat BRI untuk PNBP SIM,” sambungnya.
Wawan menilai, hal tersebut tidak adil dan merugikan masyarakat. Pasalnya, belum tentu masyarakat memiliki rekening bank yang ditentukan oleh K/L.
Oleh karenanya untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kemenkeu menerbitkan ketentuan yang tidak memperbolehkan K/L untuk melakukan kontrak kerja sama dengan satu bank. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.
Dengan demikian, K/L diwajibkan untuk membuka loket pembayaran atau collecting agent untuk semua bank. Ketentuan ini diharapkan dapat mempermudah pembayaran berkaitan dengan PNBP.
“Misalnya, saya tidak punya rekening di salah satu bank tersebut enggak masalah, saya pindah dari bank lain. Namun ketika saya pakai ATM bank lain ke bank itu, biasanya kena charge. Itu memberatkan masyarakat,” ucap Wawan.