redaksiharian.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) turun tangan merespons viralnya kasus dugaan penipuan pre-order iPhone oleh saudari kembar Rihana dan Rihani. Penipuan tersebut ditaksir merugikan para korban hingga Rp35 miliar.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, mengatakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan para Penyedia Jasa Keuangan (PJK) bank untuk menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening kedua pelaku.

“Terkait kasus penipuan pre-order iPhone yang diduga dilakukan oleh si kembar RA dan RI, PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” ucap Natsir dalam keterangan yang diterima Selasa, 6 Juni 2023.

Natsir menyebutkan sebanyak 21 rekening bank milik Rihana dan Rihani telah diblokir sementara sehingga si kembar itu tak bisa beraktivitas transaksi. Pemblokiran dilakukan lantaran aliran dana di rekening tersebut diduga bersumber dari penipuan .

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” katanya, dikutip dari PMJ News.

“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, kasus tersebut pun kini sudah dalam penanganan polisi. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, penipuan tersebut tengah didalami pihaknya.

“Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Juni 2023, dikutip dari Antara.

Irwandhy menyampaikan, pihaknya sudah menerima beberapa laporan sehingga proses penyelidikan akan terus berjalan. Pihaknya akan memberikan keterangan selanjutnya dalam waktu dekat untuk perkembangan kasus.

Adapun kasus penipuan pre-order iPhone tersebut berawal saat para korban membeli ponsel tersebut dari Rihana dan Rihani pada 2021 lalu. Para korban tertipu karena tergiur dengan harga promo dan bergaransi resmi Indonesia.

Pada awalnya, iPhone yang dipesan korban dikirimkan sesuai tenggat waktu yang disepakati. Namun, selang beberapa bulan kemudian, pesanan ponsel itu tak kunjung dikirim. Rihana dan Rihani sudah bertemu dengan para korban dan mengatakan akan mengembalikan uang sesuai nominal masing-masing.

Akan tetapi, hingga penghujung 2022, tidak ada kepastian dari si kembar sehingga para korban melaporkannya masing-masing kerugiannya di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, dan Polres Kota Tangerang.

Polisi kemudian menyelidiki para pelaku tapi belum mendapatkan titik terang sampai akhirnya salah satu pelaku ditetapkan tersangka dan berstatus DPO alias buron oleh Polres Kota Tangerang.***