redaksiharian.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengemukakan pentingnya kerja sama bilateral yang baik antara negara asal dan negara tujuan penempatan pekerja migran.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, kerja sama bilateral yang baik akan menjadi perangkat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja migran.

“Kami percaya bahwa kerja sama bilateral yang baik antara negara asal dan negara tujuan akan meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran di negara tujuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Pernyataan tersebut Afriansyah sampaikan pada Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Rabu.

Ia mengatakan, kerja sama bilateral yang baik dapat diterjemahkan dengan perjanjian bilateral.

Perjanjian bilateral tersebut, kata Afriansyah, seperti penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang mendukung dan memastikan praktik migrasi yang aman, teratur, serta memfasilitasi perekrutan yang adil dan etis.

“(Hal) yang lebih penting lagi, di bawah MoU tersebut harus ada kontrak kerja standar yang sesuai dengan standar Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO,” ucapnya.

Kontrak kerja standar tersebut, di antaranya mencakup jam kerja, jam istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga cuti dan hari libur.

“Kontrak kerja standar terpadu ini penting, sehingga harus dibuat dan ditentukan oleh kedua pemerintah, yakni pemerintah dari negara asal dan pemerintah negara tujuan,” imbuh Afriansyah.