redaksiharian.com – Profesi ” mata elang ” alias debt collector punya citra negatif di masyarakat karena dianggap kerap menarik paksa kendaraan pemilik sepeda motor yang gagal membayar utang atau cicilan.

Dilansir dari video Instagram, i, kini ada modus kejahatan yang berpura-pura jadi mata elang tapi ternyata setelah diperiksa dinsinyalir merupakan sindikat pencuri motor atau curanmor.

Dalam keterangan video, ada dua pria diamankan karena kedapatan membawa peralatan spesialis pencurian motor yaitu kunci T yang biasa dipakai buat “ngerojok” kunci. Dua pemuda ditangkap di Cikiwul, Bantar Gebang, Bekasi.

View this post on Instagram

Untuk itu, penting buat para pemilik kendaraan yang masih menyicil untuk bisa membedakan antara debt collector resmi atau ilegal. Apalagi yang modus sebagai debt collector padahal aslinya terindikasi sindikat pencurian.

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP (PT Federal International Finance/FIF), Riadi Masdaya, memberikan acuan membedakan juru tagih resmi dengan debt collector ilegal jika sudah jatuh tempo.

Riadi mengatakan di perusahaannya, proses terbagi dalam dua yaitu penagihan dan remedial. Keduanya merupakan langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah.

Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh kustomer.

Penagihan dan Remedial

Riadi mengatakan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari maka akan masuk ke proses remedial.

Kemudian dalam remedial PT FIF juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Cara bedakan debt collector resmi

Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya kustomer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat tiga kunci utama yang harus diperiksa oleh kustomer terhadap juru tagih.

“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” katanya.

“Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF,” katanya.

“Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.

Ilegal

Riadi menjelaskan, biasanya kustomer sudah kaget atau syok saat menghadapi situasi ketika didatangi oleh debt collector.

“Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” katanya.

“Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” ungkap Riadi.