redaksiharian.com – – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, salah satu tujuan ekspor pasir laut kembali diizinkan adalah demi memastikan keselamatan alur pelayaran .

Arifin mengatakan, pengendapan atau sedimentasi pasir di dasar laut dapat menyebabkan pendangkalan yang berbahaya bagi alur pelayaran.

“(Pasir yang mengendap) itu supaya bisa menjaga alur pelayaran, maka itu didalami lagi. Sedimen itulah yang lebih bagus dilempar ke luar daripada ditaruh di tempat kita juga kan,” kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Namun, Arifin menekankan bahwa pasir laut yang boleh diekspor adalah pasir yang merupakan hasil sedimentasi di dasar laut.

Ia mengungkapkan, pasir yang mengendap atau tersedimentasi itu kemudian mesti dikeruk agar tidak menyebabkan pendangkalan.

“Kalau (pasir) itu mengendap, jadi apa? Sedimen dan kemudian bisa membahayakan alur pelayaran kan? Dikeruk kan ada ongkosnya, ada nilainya dong. Maka ada yang mau enggak? Pasti kan supply and demand ada,” ujar Arifin.

Oleh karena itu, Arifin menilai tidak ada yang salah dari dibukanya ekspor pasir laut . Ia juga meyakini pembukaan ekspor ini tidak akan mengganggu lingkungan hidup.

“Kita kerja sama dengan (Kementerian) LHK, sehingga memang pelaksanaannya itu bisa dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak memberikan dampak (negatif),” katanya.

Arifin mengatakan, pasir yang dibiarkan terus mengendap di dasar perairan justru berdampak negatif dari sisi ekonomi.

“Kalau, misalnya kapal-kapal gede yang punya nilai ekonomis tinggi karena keterbatasan sama pendangkalan kedalaman itu jadi enggak bisa pakai (kapal) yang besar kan jadinya ekonominya lebih mahal kan,” ujar Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ada ketentuan baru dalam regulasi terbaru terkait pengelolaan pasir laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.

Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi. Di mana dalam pengerukan pasir laut, diprioritaskan kapal isap berbendera Indonesia.

Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas Jokowi dalam Pasal 9. Disebutkan bahwa hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Untuk diketahui, ekspor pasir laut selama ini dilarang pemerintah sejak tahun 2003. Hal ini sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.

Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi. Sementara untuk ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003.

Sebelum tahun 2003, ekspor pasir laut ke luar negeri menjadi perdebatan panas sebelum akhirnya dilarang pemerintah. Negara yang paling rajin mengimpor pasir laut adalah Singapura.