redaksiharian.com – Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin meminta wargataat membayar pajak sebagai sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pembangunan daerah.
“Untuk para camat dan lurah agar dapat memberi contoh dan mengingatkan dan menyosialisasikan pembayaran pajak kepada masyarakat,” kata Munjirin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut Munjirin, pajak daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara sehingga perlu peran serta masyarakat untuk berkontribusi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, jenis pajak PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berkontribusi besar terhadap pembangunan kota Jakarta.
Maka dari itu, kegiatan ini merupakan upaya untuk menyosialisasikan tentang Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, dan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pendataan NIK dan Data Pendukung Lainnya terhadap Objek Pajak PBB-P2.
“Akan diberikan keringanan pembayaran pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi,” ujar Lusiana.
Lusiana merinci SPPT PBB-P2 Tahun 2023 diberikan potongan 10 persen jika dibayar pada bulan Maret sampai dengan Bulan Juni 2023, dan diberikan potongan lima persen jika dibayar pada bulan Juli sampai September 2023.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto, menambahkan, kegiatan ini diharapkan mendapatkan dukungan dan kerja sama konkrit dari para Wajib Pajak Perorangan ataupun Badan atas pemenuhan kewajiban Pembayaran Pajak Daerah khususnya PBB-P2, serta para petugas pendataan NIK dan data pendukung lainnya.
Diungkapkan Hendarto, pada 2023 ini, Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapatkan target PBB-P2 sebesar Rp3,206 triliun.
“Sampai dengan tanggal 29 Mei 2023 realisasi penerimaan sebesar Rp647,2 miliar atau setara dengan 20,18 persen, Insya Allah kita optimis akan mencapai target,” tambah Hendarto.